POJOKSATU.ID – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia menggelar orasi damai dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di Lapangan Gubernur Jambi, Minggu, 3 Mei 2026.

Dalam aksi tersebut, Ketua FJPI Jambi, Yusnaini Rany menyoroti kondisi kebebasan pers di Indonesia yang dinilai semakin memburuk, baik secara nasional maupun di Provinsi Jambi.

“Hari ini kami berdiri bukan untuk merayakan, melainkan menyuarakan kondisi kebebasan pers yang semakin mencemaskan,” ujar Rany dalam orasinya.

Baca Juga: Pentingnya Update Data Mandiri Pegawai Kemenag Agar Gaji dan Tunjangan Tidak Terhambat

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Reporters Without Borders (RSF), peringkat kebebasan pers Indonesia terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, Indonesia berada di peringkat 108 pada 2023, turun menjadi 111 pada 2024, lalu merosot ke posisi 127 pada 2025 dan 129 pada 2026 dari total 180 negara.

Rany menilai angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi mencerminkan kondisi nyata yang dihadapi jurnalis di lapangan, terutama jurnalis perempuan.

Baca Juga: Strategi Kemenag Menyederhanakan Alur Pembayaran Gaji Melalui Kantor Wilayah!

FJPI Jambi menegaskan jurnalis perempuan menghadapi risiko kekerasan dan diskriminasi yang lebih besar karena posisinya sebagai perempuan sekaligus pekerja media.

Rany menyebut hasil studi Aliansi Jurnalis Independen pada Maret 2025 menunjukkan sebanyak 75,1 persen jurnalis pernah mengalami kekerasan fisik maupun digital.

Di Jambi sendiri, ia menyinggung sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Dikabarkan Tampil di Pembukaan 2026 FIFA World Cup, Idol K-Pop Kedua setelah Jungkook BTS

“Jurnalis perempuan tidak hanya menanggung beban yang sama dengan jurnalis laki-laki, tetapi juga menghadapi risiko ganda berupa kekerasan seksual dan diskriminasi,” katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 85,7 persen dari 1.256 jurnalis perempuan di Indonesia mengaku pernah mengalami kekerasan.

Sementara riset kolaboratif AJI dan PR2Media pada 2022 menunjukkan 82,6 persen jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual di lingkungan kerja maupun saat menjalankan tugas jurnalistik.

Bentuk kekerasan yang dialami mulai dari pelecehan daring, ancaman seksual, doxing, hingga serangan terhadap reputasi pribadi yang berdampak pada kesehatan mental dan keberlanjutan karier.

Dalam orasinya, FJPI Jambi meminta pemerintah pusat dan daerah menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik serta merevisi regulasi yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.

FJPI juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jambi dan menjamin keterbukaan akses liputan.

Baca Juga: Ratusan Guru Non ASN di Satuan Pendidikan Muadalah Terima TPG Dari Kemenag!

“Penghalangan terhadap jurnalis bukan kebijakan, tetapi pelanggaran terhadap kebebasan pers,” tegas Rany.

Selain itu, perusahaan media juga diminta membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.

FJPI Jambi turut meminta Dewan Pers memperkuat implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

Baca Juga: Lawan Disinformasi, Menag Nasaruddin Umar Pertegas Komitmen Anti Kekerasan Seksual

Menurut Rany, solidaritas antarorganisasi pers seperti FJPI, AJI, PWI, dan PFI menjadi langkah penting untuk melawan praktik pembatasan kebebasan pers.

“Kita tidak bisa berjuang sendiri-sendiri. Solidaritas adalah kekuatan kita,” pungkasnya.***