Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP
(Akademisi UIN STS Jambi)
Pelaporan kepatuhan Hak Asasi Manusia atau HAM di lingkungan pemerintah daerah selama ini masih cenderung diposisikan sebagai kewajiban administratif yang bersifat periodik.
Padahal, dalam kerangka hukum nasional, HAM merupakan mandat konstitusional yang harus terimplementasi dalam setiap kebijakan publik.
Kerangka hukum tersebut bertumpu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
Baca Juga: Pentingnya Update Data Mandiri Pegawai Kemenag Agar Gaji dan Tunjangan Tidak Terhambat
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021–2025.
Selain itu, prinsip HAM juga melekat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjamin layanan berkualitas, adil, dan non-diskriminatif bagi masyarakat.
Namun, perkembangan kebijakan terbaru menunjukkan perlunya pembaruan pendekatan dalam pelaporan HAM daerah.
Baca Juga: Strategi Kemenag Menyederhanakan Alur Pembayaran Gaji Melalui Kantor Wilayah!
Pelaporan tidak lagi cukup dipahami sebagai fungsi dokumentatif, tetapi harus menjadi instrumen evaluatif untuk mengukur sejauh mana kewajiban negara dijalankan dalam praktik pembangunan.
Persoalan utama dalam pelaporan HAM saat ini terletak pada orientasi yang masih formalistis. Banyak laporan disusun hanya untuk memenuhi indikator administratif tanpa menghadirkan pemahaman substantif mengenai kualitas pelayanan publik dan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Akibatnya, pelaporan HAM kehilangan fungsi reflektif dan korektif dalam pembangunan daerah.
Karena itu, pendekatan pelaporan perlu diubah dari sekadar compliance-based menjadi evidence and impact-based atau berbasis bukti dan dampak nyata. Indikator pelaporan harus diperkuat dengan data kuantitatif, kerangka kebijakan, dan evidensi empiris yang menunjukkan perubahan konkret dalam akses dan kualitas layanan publik.
Tanpa basis evidensi yang kuat, pelaporan hanya akan menjadi klaim administratif yang tidak mampu mengidentifikasi kesenjangan dan ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.
Pendekatan HAM tematik dinilai mampu menjadi instrumen yang lebih presisi dalam pelaporan HAM daerah. Pendekatan ini terbagi dalam dua jalur utama, yakni berbasis kelompok dan berbasis isu.
Pendekatan berbasis kelompok menyoroti kerentanan struktural yang dialami perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, masyarakat adat, dan kelompok miskin.
Baca Juga: Lawan Disinformasi, Menag Nasaruddin Umar Pertegas Komitmen Anti Kekerasan Seksual
Sementara pendekatan berbasis isu menelaah sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga pelayanan publik.
Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi secara lebih spesifik kelompok masyarakat yang belum terlayani serta letak kegagalan sistemik dalam pelayanan publik.
Pendekatan tersebut juga dinilai berdampak langsung pada kualitas penganggaran daerah karena kebutuhan masyarakat dapat dipetakan secara lebih akurat dan terarah.
Baca Juga: Saring Sebelum Sharing Agar Tidak Terjebak Konten Disinformasi Kebijakan Kemenag
Efektivitas implementasi HAM di daerah pada akhirnya sangat bergantung pada kapasitas dan integritas aparatur negara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan pentingnya sistem merit, profesionalisme, dan akuntabilitas birokrasi.
Nilai tersebut kemudian diterjemahkan melalui penguatan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai fondasi reformasi birokrasi.
Dalam perspektif HAM, ASN tidak dapat diposisikan sebagai domain sektoral yang berdiri sendiri. Aparatur negara merupakan simpul penting yang menghubungkan berbagai kebijakan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga: Pertamina Perluas Distribusi Bright Gas Lewat Jaringan SRC, Bandung Jadi Pilot Project
Karena itu, kualitas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sangat ditentukan oleh perilaku, kapasitas, serta sistem kerja birokrasi.
Meskipun kerangka regulasi telah tersedia, implementasi pelaporan HAM masih menghadapi persoalan fragmentasi kelembagaan dan lemahnya koordinasi lintas sektor.
Selain itu, pelaporan HAM juga belum terhubung secara sistematis dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD maupun Renstra OPD.
Akibatnya, temuan dalam laporan HAM tidak terkonversi menjadi prioritas program dan alokasi anggaran daerah.
Karena itu, penguatan pelaporan HAM perlu diarahkan agar HAM menjadi arus utama pembangunan daerah. Hasil pelaporan harus digunakan secara aktif untuk mengoreksi kebijakan, menentukan prioritas pembangunan, serta mengarahkan distribusi anggaran secara lebih adil dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, kualitas pelaporan HAM akan sangat menentukan kualitas kebijakan publik.
Baca Juga: Pria 49 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Diduga Dipicu Sisa Tiner Renovasi
Ketika pelaporan terintegrasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran, maka HAM tidak lagi menjadi dokumen administratif semata, tetapi menjadi instrumen penting untuk membaca dan mengoreksi ketidakadilan dalam pembangunan daerah.***
