POJOKSATU.ID – Kebijakan ekspor CPO satu pintu melalui Danantara dinilai memiliki peluang memperbaiki tata kelola perdagangan nasional.

Namun di sisi lain berpotensi menimbulkan tekanan terhadap harga tandan buah segar (TBS) petani sawit di Provinsi Jambi.

Tenaga Ahli Gubernur Jambi, Ir. H. Syahrasaddin, M.Si., mengatakan Jambi merupakan salah satu daerah yang rentan terdampak karena sawit menjadi penopang utama ekonomi pedesaan dan sumber penghidupan ratusan ribu keluarga petani.

Baca Juga: Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia Usia 76 Tahun di RSPAD Jakarta Karena Sakit

Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023, terdapat lebih dari 271 ribu unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan kelapa sawit di Provinsi Jambi.

“Kelapa sawit tidak hanya menjadi komoditas ekspor, tetapi juga fondasi ekonomi pedesaan, sumber pendapatan keluarga, penopang koperasi, dan basis sosial masyarakat,” ujar Syahrasaddin.

Menurut kajian tersebut, perubahan tata kelola ekspor yang belum sepenuhnya dipahami pelaku usaha dapat memicu ketidakpastian pasar.

Baca Juga: Meninggal di RSPAD Jakarta, Ini Sosok Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu Menjabat KSAD Era Megawati

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pembeli menahan kontrak, pabrik kelapa sawit menunda pembelian, hingga penurunan harga TBS di tingkat petani.

Wilayah yang diperkirakan paling rentan terdampak antara lain Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, Batang Hari, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur.

Khusus kawasan Sungai Bahar, luas kebun plasma mencapai sekitar 22 ribu hektare sehingga perubahan harga TBS akan berdampak langsung terhadap pendapatan masyarakat.

Baca Juga: Nobody Loves Kay Angkat Dilema Gamer Muda, Penonton Medan Merasa Ceritanya Dekat dengan Kehidupan Nyata

Kajian tersebut juga menyoroti risiko monopsoni atau dominasi pembeli apabila terjadi penundaan pembelian oleh pabrik maupun eksportir selama masa transisi kebijakan.

Syahrasaddin menegaskan bahwa tujuan perbaikan tata kelola ekspor perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap petani sawit sebagai pelaku utama di tingkat hulu.

Ia menilai kebijakan ekspor satu pintu dapat memberikan manfaat apabila harga TBS tetap mengacu pada formula penetapan pemerintah daerah dan pabrik tetap membeli hasil panen petani sesuai kapasitas pengolahan.

“Kebijakan ini dapat menyehatkan petani apabila ada kepastian mekanisme harga, kontrak, pembayaran, dan perlindungan selama masa transisi,” katanya.

Sebaliknya, apabila terjadi penundaan pembelian dan ketidakjelasan mekanisme perdagangan, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh petani melalui penurunan harga dan berkurangnya alternatif penjualan.

 Baca Juga: Kebijakan Gaji ke-13 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Komponen dan Jadwal Pencairannya

Dalam kajian tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi disarankan segera membentuk Satgas Stabilisasi TBS yang melibatkan Dinas Perkebunan, perbankan, koperasi, perusahaan pengolahan sawit, serta pemangku kepentingan terkait.

Langkah lain yang direkomendasikan antara lain penguatan koperasi petani, restrukturisasi kredit peremajaan sawit rakyat, pengawasan harga TBS, serta penyiapan bantuan pangan bagi rumah tangga petani yang terdampak.

Selain itu, BUMD dan perusahaan perkebunan milik negara juga diharapkan dapat berperan sebagai penyangga pasar apabila terjadi penurunan harga yang signifikan.

Baca Juga: TPG Guru Non ASN Kena Pajak, Begini Cara Mendapat Potongan Lebih Ringan

Syahrasaddin menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ekspor CPO satu pintu tidak hanya ditentukan oleh desain kebijakan nasional, tetapi juga oleh kualitas pelaksanaannya di daerah.

“Tujuan nasional harus tetap berjalan, namun perlindungan terhadap petani sawit sebagai fondasi ekonomi daerah tidak boleh diabaikan,” tegasnya.***