POJOKSATU.id – Menjaga privasi, sangat penting terutama dalam berselancar di media sosial. Pasalnya, media sosial sangat memudahkan manusia untuk bertukar informasi, mengakses gambar, video hingga pengetahuan baru, hanya dalam satu genggaman.
Anggota Komisi I DPR RI, Mukhlis Basri menilai, menjaga data diri di ruang digital sangat penting, baik untuk pengguna maupun negara.
Digitalisasi menyebabkan pengumpulan data pribadi di berbagai aplikasi, yang dikembangkan oleh badan-badan publik.
“Sayangnya, inovasi digitalisasi tidak cukup dibarengi dengan jaminan perlindungan data yang mumpuni,” ucapanya dalam seminar online literasi digital bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan DPR, Senin 20 Maret 2023.
Menurut Mukhlis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, diperlukan dalam digitalisasi pelayanan publik. Baik di kalangan birokrat maupun masyarakat. Hal itu dilakukan, untuk memastikan pelayanan yang optimal dan efektif.
“Penguatan kapasitas kecakapan penggunaan teknologi perlu didorong secara terus-menerus,” ujarnya.
Sementara itu, Dosen Universitas Negeri Lampung R. Sigit Krisbintoro menyebutkan, negara mempunyai tanggung jawab yang besar, dalam menjaga setiap warga negaranya memiliki kenyamanan, dan kerahasiaan data dalam dunia digital.
Tugas pemerintah dari aspek pelayanan perlindungan data pribadi, bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Misalnya saja, dengan melakukan sosialisasi literasi data; kemampuan membaca, mengotabservasi, dan memahami data.
“Dengan kemampuan literasi data, masyarakat diharapkan akan memahami, dan menafsirkan data,” kata Sigit.
Dalam kesempatan yang sama, Annisa Rengganis, dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon mengatakan, dengan kemudahan yang diberikan oleh kemajuan teknologi dan informasi, kejahatan-kejahatan tersebut bisa dengan mudah dan efektif untuk dilakukan.
Hal ini juga berpotensi dengan mudah dilakukan pada sektor pengelolaan data, dan informasi. Khususnya pada pengelolaan data pribadi yang membutuhkan perlindungan data.
“Indonesia sering mendapatkan serangan siber dari oknum kejahatan siber, yang mengakibatkan kebocoran data pribadi dari beberapa platform sosial media,” katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah menyatakan, bahwa pengaturan data pribadi saat ini, terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dampak pandemi dan pesatnya teknologi telah mengubah cara kita beraktivitas dan bekerja.
Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah, yang semakin mempertegaskan kita sedang menghadapi era disubsi teknologi.
“Untuk mengahadapi hal tersebut, kita semua harus mempercepat kerjasama kita, dalam mewujudkan agenda trasnformasi digital Indonesia. Salah satunya di sosial media,” ujar Semmy.
(Rishad Noviansyah)