POJOKSATU.id - Pada Selasa (21/5), Dewan Uni Eropa mengumumkan bahwa undang-undang kecerdasan buatan (AI) telah menerima persetujuan final dari para menteri negara-negara anggota UE.
Setelah disetujui oleh Presiden Parlemen Eropa dan Presiden Dewan Eropa
Undang-undang ini akan segera dipublikasikan di Jurnal Resmi UE dan berlaku dalam 20 hari setelahnya.
Pemungutan suara oleh para menteri dilakukan dua bulan setelah parlemen UE mengesahkan undang-undang AI ini.
Baca Juga: Tensi Agak Tinggi di Sumut Karena Menantu Presiden Maju Pilgub, PDIP Siapkan Segala Jurus
Yang awalnya dirancang oleh Komisi Eropa pada 2021, dengan beberapa perubahan penting.
Tujuan utama undang-undang ini adalah menanggapi tantangan teknologi global sambil menciptakan peluang bagi masyarakat dan ekonomi.
Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Negara Belgia untuk Digitalisasi, Mathieu Michel.
Regulasi AI ini menggunakan pendekatan berbasis risiko, dengan menerapkan aturan ketat terhadap aplikasi AI yang dianggap berisiko tinggi.
Undang-undang tersebut secara khusus melarang sistem AI yang dapat memanipulasi perilaku kognitif atau melakukan penilaian sosial di wilayah UE.
Selain itu, penggunaan AI untuk predictive policing berdasarkan profil dan sistem yang menggunakan data biometrik untuk klasifikasi berdasarkan ras, agama, atau orientasi seksual juga dilarang.
Bagi sistem AI tujuan umum, undang-undang mewajibkan transparansi tertentu jika sistem tersebut tidak dianggap membawa risiko sistemis.
Namun, untuk sistem AI yang memiliki potensi risiko sistemis, regulasi yang lebih ketat akan diberlakukan.
Baca Juga: Yana Ariana: Mewujudkan Peternakan Indonesia yang Berkelanjutan
Sistem AI yang digunakan secara eksklusif untuk tujuan militer, pertahanan, dan penelitian dikecualikan dari aturan ini.
Untuk memastikan penegakan yang efektif, undang-undang ini membentuk beberapa badan pengatur termasuk kantor AI, panel ahli ilmiah.
Dewan AI dengan representasi dari negara-negara anggota, dan forum penasihat untuk para pemangku kepentingan.***
