POJOKSATU.id - Larangan terhadap aplikasi media sosial TikTok di telah resmi diputuskan melalui pengadilan banding federal. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 19 Januari 2025.

Mengutip laporan dari Bloomberg, putusan tersebut diumumkan pada Jumat (6/12/2024) waktu setempat oleh panel tiga hakim di Washington, Amerika Serikat.

Dengan suara bulat, mereka menyatakan bahwa larangan ini tidak melanggar konstitusi terkait perlindungan kebebasan berpendapat.

Pihak TikTok menyampaikan keberatannya melalui pernyataan resmi di media sosial X, Sabtu (7/12/2024).

"Sayangnya, larangan TikTok disusun dan diberlakukan berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika," tulis mereka.

Baca Juga: Pemerintah Prancis DIJATUHKAN, Mosi Tidak Percaya Dominasi Suara Parlemen, PM Michel Barnier Segera Mundur

TikTok berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS, dengan harapan para hakim akan mendukung mereka dalam hal kebebasan berbicara.

Larangan tersebut efektif berlaku di Amerika pada 19 Januari 2025, sehari sebelum pelantikan Presiden terpilih Donald Trump.

Meskipun demikian, Trump yang sedang merayu suara pemilih muda dalam kampanyenya menentang larangan TikTok.

Menurut laporan Bloomberg, baik perwakilan Trump maupun Departemen Kehakiman AS belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait hal ini.

Baca Juga: 190 Anggota Parlemen Sepakat Menentang, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Cabut Darurat Militer setelah Enam Jam Chaos

Analis Bloomberg Intelligence, Matthew Schettenhelm, memprediksi bahwa keputusan Pengadilan Banding AS akan menyulitkan upaya Trump untuk membatalkan larangan tersebut.

Bahkan jika TikTok membawa kasus ini ke Mahkamah Agung, Schettenhelm memperkirakan bahwa para hakim tidak akan memblokir undang-undang ini dalam keadaan darurat.

Kongres AS mendukung undang-undang ini dengan alasan keamanan nasional dan perlindungan privasi pengguna.

Baca Juga: Netizen Ramai Pindah ke MASTODON dari Platform X, Imbas Kemenangan Trump sebagai Presiden AS, Begini Penyebabnya

Dalam putusan panel hakim, Hakim Douglas Ginsburg menulis, "Amandemen Pertama [Konstitusi AS] ada untuk melindungi kebebasan berbicara di Amerika Serikat...

Di sini pemerintah bertindak semata-mata untuk melindungi kebebasan itu dari negara musuh asing dan untuk membatasi kemampuan musuh itu dalam mengumpulkan data tentang orang-orang di Amerika Serikat." ***