POJOKSATU.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tidak dibebaskan, tetapi dipindahkan ke Filipina melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

Yusril menanggapi pernyataan Presiden Filipina, Ferdinand R Marcos Jr, yang mengatakan bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina, dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mengandung kata "bebas".

"Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. 'Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Wajah Baru Menteri yang Tak Asing Lagi, Yusril Ihza Mahendra, Melewati Pemerintahan dari Masa ke Masa, Jadi Menteri Koordinator Hukum dan HAM

Menurut Yusril, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait pemindahan Mary Jane Veloso.

Pemindahan ini akan dilakukan apabila beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dipenuhi, termasuk pengakuan atas putusan final pengadilan Indonesia, penghormatan terhadap hukum Indonesia, dan kewajiban negara asal untuk menanggung biaya pemindahan serta pengamanan selama perjalanan.

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," terang Yusril.

Yusril juga menambahkan bahwa terkait pemberian keringanan hukuman seperti remisi atau grasi, itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.

Baca Juga: Jelang Putusan PK, 300 Anak Yatim Gelar Doa Bersama untuk Kebebasan Tujuh Terpidana

Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Presiden Filipina Marcos mungkin akan memberikan grasi, mengingat Filipina telah menghapuskan hukuman mati.

"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril, merujuk pada keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi Mary Jane beberapa tahun lalu.

Pemerintah Indonesia, melalui koordinasi antara Kemenko Kumham Imipas dan kementerian terkait, telah membahas permohonan pemindahan narapidana ini.

Yusril juga melaporkan bahwa kebijakan pemindahan narapidana ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemindahan Mary Jane diperkirakan akan dilakukan pada bulan Desember 2024.

Selain Filipina, negara-negara lain seperti Australia dan Prancis juga telah mengajukan permohonan pemindahan narapidana.

Baca Juga: Sosok Badarudin Kalapas Tanjung Raja Dipecat Gegara Mutasi Robby Adriansyah yang Viralkan Napi Pesta Narkoba

"Dalam pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," kata Yusril.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos pada Rabu (20/11/2024) menyampaikan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina setelah negosiasi dan konsultasi yang berlangsung selama lebih dari satu dasawarsa antara pemerintah Indonesia dan Filipina.

Marcos mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka terhadap Mary Jane Veloso.

"Hasil yang baik ini mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang," kata Marcos, sebelum menutup pernyataannya dengan, "Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang." ***