POJOKSATU.ID, Bahasa Indonesia diusulkan menjadi bahasa resmi yang akan digunakan untuk Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO), oleh Repulik Indonesia (RI).
Dokumen dengan nomor 42 C/28 pada (6/11) dalam perpustakaan digital UNESCO menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia mengajukan agar Bahasa Indonesia ditambahkan ke dalam daftar bahasa resmi konferensi umum UNESCO.
"Meminta UNESCO memutuskan untuk menambahkan Bahasa Indonesia ke dalam daftar bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO," bunyi dokumen tersebut, yang dikutip Pojoksatu.id, Jumat (10/11/20230.
Alasan RI mengajukan demikian salah satunya karena Bahasa Indonesia telah lama "menjadi kekuatan pemersatu" khususnya sejak masa pra-kemerdekaan.
Baca Juga: Bantu Korban di Gaza, UMI Makassar Donasi ke Palestina Rp 2 Miliar
Bahasa Indonesia juga diajukan menjadi bahasa resmi karena 3,52 persen populasi global menggunakan bahasa tersebut. Juga karena menjadi negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.
"Penjangkauan Bahasa Indonesia secara global dapat dicontohkan dengan dimasukkannya ke dalam program pendidikan di 52 negara," tulisanya.
Partisipasi aktif Indonesia dan peran kepemimpinannya di berbagai forum dan organisasi internasional, seperti G20 dan ASEAN 2023, membuktikan RI telah memainkan peran penting dalam mengatasi tantangan global, mendorong kolaborasi, dan mengadvokasi solusi dalam pemeliharaan perdamaian dan perubahan iklim, pembangunan ekonomi, serta pertukaran budaya.
Baca Juga: Tentara Israel Ungkap Ketakutan dan Keputusasaan setelah Memerangi Hamas, Seperti Melawan Hantu
"Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO tidak hanya akan menjamin penyebaran informasi yang adil, mendorong inklusivitas, menumbuhkan pemahaman dan apresiasi yang lebih dalam terhadap bahasa dan sastra, namun juga memperkuat kolaborasi dengan UNESCO dan memperkuat komitmennya untuk memajukan budaya global, perdamaian, dan pembangunan berkelanjutan," terangnya.
Selain itu, memasukkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi juga diharapkan bisa meningkatkan keunggulan RI di dunia internasional, mendorong kerja sama yang lebih besar, serta memberikan manfaat bagi negara dan misi UNESCO di seluruh dunia.
Terkait pengajuan bahasa resmi ini, RI memastikan bahwa hal ini tidak akan memiliki implikasi finansial apapun bagi UNESCO.
Pemerintah RI juga berkomitmen penuh menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan penerjemahan naskah Konstitusi UNESCO, keputusan-keputusan Konferensi Umum khususnya yang berkaitan dengan status hukum UNESCO, serta dokumen-dokumen penting lainnya.
UNESCO sendiri tengah menggelar sidang umum terkait pengakuan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam konferensi umum badan tersebut pada 8 November. Sidang umum ini akan berlangsung pada 7 hingga 22 November 2023 mendatang.

