POJOKSATU.ID - Pemerintah Malaysia kembali mengundang kritik tajam setelah Kementerian Dalam Negeri (KDN) menetapkan larangan terhadap 24 judul buku sepanjang tahun 2025.

Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sejak 2017 dan bahkan melampaui total pelarangan buku selama enam tahun terakhir. Kebijakan ini menimbulkan keprihatinan publik luas.

Sejak lama, pelarangan buku kerap terjadi di Malaysia. Namun angka tahun ini mencatat rekor baru. Banyak kalangan menilai hal itu sebagai kemunduran demokrasi.

Menurut pengamat, kebijakan sensor yang semakin ketat memperlihatkan dominasi dogma konservatif Islam dalam kebijakan negara.

Baca Juga: DPD PDI Perjuangan Jabar Perluas Jumat Berbagi untuk Ojol, Supir Truk, dan Tunawisma

Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar tentang arah demokrasi Malaysia.

Menariknya, daftar larangan tersebut tidak terkait langsung dengan kritik terhadap pemerintah atau rezim yang berkuasa. Buku-buku yang diblokir berasal dari genre beragam.

Judul Buku yang Dilarang

Dari 24 judul, beberapa di antaranya mencakup novel thriller, kisah percintaan, kumpulan puisi berjudul Masturbation, buku non-fiksi bertema Islam, hingga panduan pubertas untuk remaja.

Sekitar separuh dari buku yang dilarang menyinggung tema LGBTQ+.

Baca Juga: Mengapa Rapel Pensiun Diduga Cair Oktober? Simak Pola Pencairan di Tahun-Tahun Sebelumnya

Di Malaysia, homoseksualitas masih dianggap pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan sanksi berat.

Di negeri jiran tersebut, setiap warga Melayu otomatis berstatus muslim berdasarkan hukum. Meninggalkan agama Islam bisa berujung pidana melalui pengadilan agama.

Sistem hukum ganda antara hukum sipil dan syariah menjadikan isu kebebasan berekspresi semakin rumit. Banyak penulis merasa tidak bebas menyuarakan pandangannya.

Alasan Resmi Pemerintah

KDN menjelaskan bahwa pelarangan dilakukan untuk mencegah penyebaran paham, ideologi, atau gerakan yang dianggap berpotensi mengancam keamanan negara serta ketertiban umum.

Pemerintah menekankan bahwa langkah tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari nilai atau pandangan yang bertentangan dengan norma mayoritas. Namun penolakan publik tetap besar.

Sejumlah penerbit, akademisi, dan aktivis HAM menganggap kebijakan ini sebagai pembatasan serius terhadap kebebasan menulis dan berbicara.

Baca Juga: Sosok Hacker Bjorka Bernama Asli Wahyu Malongo, Sering Berperilaku Aneh Diduga Kecanduan Lem

Presiden PEN Malaysia, Mahi Ramakrishnan, menegaskan bahwa larangan tersebut mempersempit ruang demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi di Malaysia modern.

Menurutnya, kondisi ini membuat penulis dan penerbit berada dalam situasi sulit. Mereka terjebak antara keinginan berkarya dan ancaman sanksi pemerintah.

"Ini menunjukkan betapa kita semakin mundur, dan bagaimana ruang demokrasi makin menyempit," ujar Mahi dalam keterangannya kepada media internasional.

Ia menambahkan, banyak penulis kini merasa dibungkam. Dialog terbuka hampir tidak mungkin dilakukan karena setiap kritik bisa menimbulkan risiko hukum.

"Kami tidak bisa berdialog. Kami hanya diperintahkan apa yang harus dilakukan, buku-buku ditarik dari rak, dan yang bisa kami lakukan hanyalah menonton," ujarnya.

Baca Juga: Pastikan Program MBG Berjalan Optimal, Om Zein Ingatkan Penjamah Makanan di SPPG Jaga Kualitas

Jika ada yang berani protes, potensi ancaman justru lebih besar. Kondisi ini menambah ketakutan di kalangan penulis serta penerbit.

Dampak pada Dunia Penerbitan

Industri penerbitan di Malaysia ikut terpukul. Para penerbit menghadapi risiko finansial akibat buku yang ditarik dari pasaran setelah terbit.

Beberapa penerbit juga khawatir reputasi mereka tercoreng. Pembaca menjadi ragu untuk membeli karya baru yang berpotensi masuk daftar larangan.

Organisasi kebebasan berekspresi dunia seperti PEN International turut menyoroti langkah Malaysia. Mereka menilai sensor berlebihan dapat merusak citra negara di mata global.

Kritik ini bukan hanya soal buku, tetapi juga soal prinsip demokrasi dan kebebasan berbicara yang seharusnya dijaga di era modern.

Fenomena sensor di Malaysia sejalan dengan tren di beberapa negara lain yang memperketat kontrol terhadap wacana publik.

Namun, di tengah era digital, upaya pelarangan buku seringkali kontraproduktif. Konten yang dilarang justru semakin dicari pembaca melalui jalur alternatif.

Baca Juga: Benarkah Rapel Pensiun Akan Cair Minggu Kedua Oktober 2025?

Kalangan akademisi berharap pemerintah membuka ruang dialog. Kebebasan berekspresi dinilai penting untuk kemajuan intelektual, sosial, dan demokrasi di Malaysia.

Tanpa keterbukaan, negara berisiko kehilangan generasi penulis dan intelektual yang berani berbicara jujur tentang realitas masyarakat.

Kasus pelarangan 24 judul buku ini menandai tantangan besar bagi demokrasi Malaysia. Kritik keras menunjukkan bahwa publik tidak tinggal diam menghadapi pembatasan ini.

Kebebasan berekspresi bukan hanya hak individu, melainkan juga pondasi bagi masyarakat modern yang sehat. Dunia kini menunggu apakah Malaysia akan berubah lebih terbuka.***

Kirim komentar Anda dan baca artikel Pojoksatu.id lainnya tanpa iklan melalui aplikasi kami di bawah ini:

Versi Android

Versi iOS

Saluran Whatsapp

FanPage Edugov

Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Salsabila Azahra.