POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mahkamah Agung Venezuela menunjuk Wakil Presiden (Wapres) Delcy Eloina Rodriguez Gomez sebagai Presiden interim atau sementara Venezuela.

Penunjukan itu dilakukan setelah Presiden Venezuela Nicolas Maduro ditangkap atau diculik oleh militer Amerika Serikat (AS).

Dilansir AFP dan kantor berita Venezuela AVN, Minggu (4/1/2026), Mahkamah Agung Venezuela memutuskan bahwa Rodriguez 'mengambil alih dan menjalankan, dalam kapasitas sementara, semua atribut, tugas, dan wewenang yang melekat pada jabatan Presiden untuk menjamin kesinambungan administrasi dan pertahanan komprehensif negara'.

Baca Juga: Full Senyum! PPPK Paruh Waktu Bengkalis Dijemput Bus Gratis Saat Tiba di Pelabuhan

Keputusan itu didasarkan pada konstitusi Venezuela. Putusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan ketidakhadiran sementara Maduro sebagai Presiden.

MA Venezuela meyakini ketidakhadiran Maduro merupakan situasi yang sementara. MA menyebut Maduro absen sementara dari kepresidenan karena penculikan.

Para hakim tidak sampai menyatakan Maduro absen secara permanen dari jabatannya. Jika Maduro dinyatakan absen permanen, maka Venezuela harus menggelar pemilihan umum dalam waktu 30 hari.

Baca Juga: Penjajahan Baru, Donald Trump akan Kelola Negara Venezuela Sampai Pemerintahan Transisi

Mahkamah Agung Venezuela meminta Rodriguez, Dewan Pertahanan Nasional, Komando Militer Tinggi dan Mahkamah Nasional diberitahu tentang situasi terkini.

Mahkamah Agung juga mengatakan tindakan ini diperlukan untuk menghadapi agresi asing dan memastikan pertahanan komprehensif terhadap Venezuela.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan menangkap Maduro lewat operasi militer di Caracas. Maduro kemudian diterbangkan ke AS dan dibawa ke tahanan.

AS sendiri telah menetapkan Maduro sebagai buron kasus narkoba dengan imbalan hingga Rp 815 miliar.

Maduro dan otoritas Venezuela telah berulang kali membantah tuduhan AS terkait keterlibatan dalam jaringan narkoba.***