POJOKSATU.id — Penggunaan fosfor putih dalam konflik bersenjata kembali menjadi perhatian dunia karena dampaknya yang sangat berbahaya, baik dari sisi militer maupun kemanusiaan.

Fosfor putih atau white phosphorus merupakan zat kimia yang sangat reaktif terhadap oksigen.

Ketika terpapar udara, zat ini langsung terbakar dengan suhu ekstrem yang bisa mencapai lebih dari 800 derajat Celsius, sambil menghasilkan asap putih tebal yang menyelimuti area sekitarnya.

Dalam dunia militer, fosfor putih sebenarnya memiliki beberapa fungsi taktis.

Baca Juga: Desa Anggadita Karawang Go Digital, Warga Diajak Pantau Program Secara Real Time

Zat ini kerap digunakan untuk membuat tirai asap guna menyamarkan pergerakan pasukan, menandai target, hingga sebagai senjata pembakar atau incendiary weapon.

Namun, di balik fungsi tersebut, dampak yang ditimbulkan fosfor putih sangat mengerikan.

Dari sisi kemanusiaan, paparan fosfor putih pada tubuh manusia bisa menyebabkan luka bakar kimia yang sangat dalam hingga menembus tulang.

Luka ini tidak hanya parah, tetapi juga berbahaya karena dapat terus terbakar selama zat masih bereaksi dengan oksigen.

Baca Juga: Permudah Mobilitas Warga Medan, Bluebird Tingkatkan Kenyamanan Perjalanan Lewat Layanan Multimoda

Bahkan, dalam beberapa kasus, fosfor putih bisa menyala kembali ketika terkena udara setelah sempat “padam” di dalam luka.

Selain itu, zat ini juga berisiko merusak organ vital seperti hati, jantung, dan ginjal, serta dapat menyebabkan kematian meski luka yang terlihat tampak kecil.

Asap yang dihasilkan pun berbahaya karena dapat merusak saluran pernapasan.

Dampaknya tidak berhenti pada manusia. Fosfor putih juga dapat membakar vegetasi secara luas, mencemari tanah dan air, serta membahayakan hewan dan ekosistem di sekitarnya.

Dalam jangka panjang, kerusakan lingkungan ini bisa memperparah kondisi wilayah konflik.

Secara psikologis, penggunaan fosfor putih juga menimbulkan trauma mendalam.

Efek visual berupa api yang menyala terang dan asap tebal sering kali menciptakan rasa teror bagi masyarakat sipil yang berada di area terdampak.

Dalam hukum internasional, penggunaan fosfor putih memang tidak sepenuhnya dilarang, tetapi diatur secara ketat.

Baca Juga: Kesempatan Kedua! Arab Saudi Buka Lagi Pendaftaran Haji 2026 untuk Jemaah Lama

Salah satu dasar hukumnya adalah Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCW), khususnya Protokol III yang mengatur senjata pembakar.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa senjata pembakar tidak boleh digunakan terhadap warga sipil dan tidak boleh digunakan di wilayah dengan konsentrasi penduduk tinggi, terutama melalui serangan udara.

Selain itu, penggunaannya harus mematuhi prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Prinsip tersebut mencakup pembedaan antara target militer dan sipil (distinction), proporsionalitas (proportionality), kepentingan militer (military necessity), serta larangan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering).

Baca Juga: Dari Rusia Prabowo Lanjut ke Prancis, Bahas Strategi Global dengan Macron

Jika penggunaan fosfor putih melanggar prinsip-prinsip tersebut maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional, bahkan berpotensi menjadi kejahatan perang.

Berbagai organisasi internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International juga kerap mengkritik penggunaan fosfor putih, khususnya di wilayah padat penduduk.

Mereka menilai risiko terhadap warga sipil sangat tinggi dan dampaknya sulit dikendalikan.

Kesimpulannya, fosfor putih memang memiliki fungsi dalam strategi militer, tetapi penggunaannya menyimpan risiko besar.

Secara hukum, zat ini tidak sepenuhnya dilarang, namun dibatasi dengan ketat.

Jika digunakan tanpa memperhatikan aturan, terutama di area sipil maka penggunaannya bisa dianggap melanggar hukum internasional.***