POJOKSATU.ID – Pemerintah Swiss menegaskan komitmennya terhadap prinsip netralitas dengan menolak dua permintaan Amerika Serikat (AS) untuk menggunakan wilayah udara mereka dalam operasi yang berkaitan dengan konflik di Timur Tengah.

Keputusan tersebut diambil demi menjaga posisi netral Swiss sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang telah lama menjadi dasar kebijakan luar negeri negara tersebut.

Dalam pernyataan resmi pemerintah Swiss yang dikutip dari The Straits Times, Sabtu (14/3/2026), disebutkan bahwa dua permintaan penerbangan yang berkaitan dengan perang di Iran tidak disetujui.

Baca Juga: 3 Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Fitri yang Dianjurkan untuk Umat Islam

“Secara total, dua permintaan yang terkait dengan perang di Iran ditolak, sementara penerbangan pemeliharaan dan dua permintaan untuk pesawat angkut disetujui,” demikian keterangan pemerintah Swiss.

Penolakan tersebut diketahui berkaitan dengan rencana penerbangan pengintaian yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Maret.

Pemerintah Swiss menilai misi tersebut memiliki kaitan langsung dengan operasi militer dalam konflik yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Ngawi Dicap jadi Kabupaten Paling Kotor, Pemda Diminta untuk Bebenah Lingkungannya

Swiss menegaskan bahwa hukum netralitas melarang pihak yang terlibat konflik menggunakan wilayah udara negara tersebut untuk kepentingan militer yang berkaitan langsung dengan perang.

“Hukum netralitas melarang penerbangan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk tujuan militer yang terkait dengan konflik tersebut,” jelas pemerintah Swiss dalam pernyataan tersebut.

Meski begitu, Swiss tetap membuka ruang bagi penerbangan yang bersifat nonmiliter.

Baca Juga: Sering Undang Tokoh Agama dan Ketua Partai ke Istana, Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo akan Hal Ini

Penerbangan yang bertujuan kemanusiaan atau medis masih diperbolehkan, termasuk pengangkutan korban luka serta misi yang tidak berkaitan dengan konflik bersenjata.

Sikap Swiss ini kembali menegaskan posisi mereka sebagai negara netral di panggung internasional.

Status tersebut telah diakui secara resmi oleh komunitas internasional sejak tahun 1815.

Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global, keputusan Swiss ini menjadi sorotan karena menunjukkan konsistensi negara tersebut dalam mempertahankan prinsip netralitas, meski tekanan politik dari negara-negara besar terus meningkat.***