POJOKSATU.ID – Pemerintah Amerika Serikat menetapkan pemberlakuan tarif impor baru mulai 7 Agustus 2025, enam hari lebih lambat dari jadwal semula.
Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengenakan tarif 15 hingga 41 persen terhadap produk dari lebih dari 60 negara.
Tarif baru itu sebelumnya dijadwalkan berlaku 1 Agustus, namun diberi tenggat penyesuaian hingga 7 Agustus guna memberi waktu kepada Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk melakukan penyesuaian sistem.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Mahasiswa KKN Universitas Muria Kudus, Bikin Program Kerja ANTI BULLYING
Meski demikian, tarif 35 persen untuk produk-produk tertentu asal Kanada yang tidak termasuk dalam perjanjian perdagangan bebas yang sudah ada tetap diberlakukan pada 1 Agustus, sebagaimana tercantum dalam dekret tersebut.
Sebelumnya, pada 2 April, Presiden Trump juga telah menandatangani perintah eksekutif yang mengenakan tarif “timbal balik” sebesar 10 persen terhadap produk impor, khususnya dari 57 negara dengan defisit perdagangan terhadap AS.
Tarif tersebut mulai berlaku 9 April, dan rencananya diberlakukan selama 90 hari hingga 9 Juli.
Baca Juga: BGN Berikan Gizi Lengkap di Sekolah Rakyat, Mulai Sarapan Hingga Makan Malam untuk Ratusan Siswa
Menjelang tenggat waktu tersebut, lebih dari 75 negara disebut telah berupaya melakukan negosiasi.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Namun pada 31 Juli, Trump memperpanjang masa penangguhan tarif yang lebih tinggi hingga 1 Agustus, sekaligus mengumumkan penyesuaian tarif menjelang batas waktu tersebut. ***
