POJOKSATU.ID - Lebih dari seratus pakar hukum internasional di Amerika Serikat angkat suara terkait potensi operasi militer terhadap Iran.
Mereka menilai rencana serangan yang diungkapkan Presiden AS Donald Trump dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat terbuka yang ditandatangani oleh akademisi dari berbagai universitas ternama seperti Harvard, Stanford, dan Yale.
Baca Juga: PPPK Tak Perlu Cemas, Pemerintah Siapkan Solusi di Tengah Efisiensi Anggaran
Para penandatangan terdiri dari profesor hukum, praktisi, hingga mantan penasihat militer.
Kekhawatiran ini mencuat setelah Trump dalam pidatonya menyebut kemungkinan menyerang infrastruktur penting di Iran, termasuk fasilitas energi dan desalinasi air, jika tidak tercapai kesepakatan dengan AS.
Para pakar menilai ancaman tersebut berpotensi melanggar hukum internasional, khususnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca Juga: Puluhan Tahun Diam, Gunung Sorik Marapi Alami Gempa Vulkanik Dalam 115 Kali, Status Level II
Mereka menekankan bahwa serangan terhadap fasilitas sipil tidak dapat dibenarkan dalam hukum humaniter internasional.
“Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran hukum HAM internasional dan potensi kejahatan perang,” demikian isi pernyataan tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah pernyataan kontroversial dari Trump juga menjadi sorotan.
Ia sebelumnya pernah menyebut tidak membutuhkan hukum internasional, bahkan sempat melontarkan komentar provokatif terkait kemungkinan menyerang Iran tanpa alasan kuat.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, yang mengusung pendekatan militer tanpa kompromi.
Pernyataannya tentang tidak memberi ampun kepada musuh dinilai berbahaya dalam konteks hukum perang.
Para ahli menilai pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai denial of quarter, yakni larangan memberikan ampun kepada lawan, yang termasuk pelanggaran serius dalam hukum kemanusiaan internasional.
Di sisi lain, lembaga kemanusiaan internasional turut mengingatkan dampak besar yang dapat ditimbulkan.
Presiden Komite Internasional Palang Merah, Mirjana Spoljaric Egger, menegaskan bahwa serangan terhadap infrastruktur vital sama saja dengan menyerang warga sipil.
Ketegangan ini pun menambah kekhawatiran global terhadap potensi eskalasi konflik di Timur Tengah yang dapat berdampak luas.***

