POJOKSATU.id - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) dikonfirmasi ditahan mengikuti instruksi deportasi massal presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dua WNI dikonfirmasi ditahan pihak berwenang AS mengikuti instruksi Presiden Donald Trump terkait deportasi massal pada imigran tanpa izin tinggal tetap atau tanpa dokumen.

"Yang bersangkutan sebetulnya sudah diminta untuk Wajib Lapor setiap tahun sejak tahun 2009. Ketika yang bersangkutan lapor ke kantor ICE kemudian langsung ditahan," kata Winanto Adi, Konsul Jenderal RI New York.

Winanto Adi memastikan, WNI tersebut ditangkap saat sedang mendatangi kantor ICE dan bukan digerebek.

"Jadi bukan berdasarkan penggerbekan atau apa, tapi memang itu undocumented ya, overstayer dan dikenakan Wajib Lapor," lanjutnya.

WNI lain yang dikonfirmasi VOA ditangkap di negara bagian South Carolina yang kemudian dipindah ke Georia untuk proses peradilan.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Diluncurkan di Blitar, Targetkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

KJRI di New York mengimbau WNI selalu memastikan legalitas status keimigrasiannya.

Selama kampanye Pilpres Donald Trump berjanji untuk melakukan deportasi massal pada imigran yang masuk ke Amerika di luar jalur legal.

Imigration and Customs Enforcement atau ICE, badan federal yang menjalankan tugas ini menyebut telah menangkap sedikitnya 7.400 orang dalam 9 hari.

Sementara itu, terkait jumlah imigran WNI tanpa izin di Amerika masih simpang siur.

Namun menurut pantauan sementara angkanya tidak sedikit bisa mencapai ribuan.***