POJOKSATU.id - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kembali menjadi pusat perhatian internasional setelah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant.

Perintah ini juga mencakup Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif. Dalam pernyataan resmi pada Kamis (21/11/2024), ICC menyatakan bahwa ketiganya diduga kuat terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, khususnya selama periode 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 di Gaza.

Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, menyatakan, “Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan," dalam keterangannya yang dirilis oleh AFP pada Jumat (22/11/2024).

Langkah ini memberikan konsekuensi besar, khususnya bagi negara anggota ICC yang diwajibkan menangkap Netanyahu apabila dia berada di wilayah mereka, sesuai ketentuan dalam Statuta Roma.

Baca Juga: Keputusan Bulat, Pengadilan Pidana Internasional Perintahkan TANGKAP Benjamin Netanyahu, Jadi Tersangka Internasional, Bisa DItangkap di 120 Negara

Pada tahun 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki 124 negara anggota yang berasal dari kawasan Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika Latin.

Daftar Lengkap Negara Anggota ICC

Berikut adalah daftar 124 negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang tersebar di berbagai kawasan:

Afrika: Negara-negara di Afrika yang menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mencakup Afrika Selatan, Benin, Botswana, Burkina Faso, Burundi, Cabo Verde, Chad, Komoro, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Lesotho, Liberia, Madagaskar, Malawi, Mali, Mauritania, Namibia, Niger, Nigeria, Senegal, Seychelles, Sierra Leone, Tanzania, Uganda, dan Zambia.

Baca Juga: Keji, Israel Bunuh Dua Jurnalis Al Jazeera saat Menjalankan Tugas di Dekat Rumah Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Gaza

Asia dan Pasifik: Di wilayah ini, anggota ICC meliputi Afghanistan, Australia, Bangladesh, Kamboja, Fiji, Jepang, Korea Selatan, Maladewa, Mongolia, Nauru, Selandia Baru, Samoa, Timor-Leste, dan Kiribati.

Eropa: Kawasan Eropa memiliki banyak negara anggota ICC, seperti Albania, Andorra, Austria, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Inggris.

Baca Juga: Pemimpin Oposisi Israel Menekan PM Netanyahu untuk Mengakui Palestina Sebagai Negara Berdaulat

Amerika: Negara-negara di benua Amerika yang bergabung dengan ICC meliputi Antigua dan Barbuda, Argentina, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, Guyana, Honduras, Meksiko, Panama, Paraguay, Peru, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, dan Venezuela.

Timur Tengah: Di wilayah ini, anggota ICC adalah Palestina dan Yordania.

Baca Juga: Usai Insiden Salah Tembak Tentara Israel, Warganya Minta PM Netanyahu Hentikan Perang di Gaza

Langkah ICC ini tidak hanya menegaskan komitmennya terhadap keadilan internasional, tetapi juga memicu berbagai respons, terutama dari negara non-anggota yang skeptis terhadap yurisdiksi ICC.

Dengan 124 negara anggota yang tersebar di berbagai belahan dunia, penerapan perintah ini akan menjadi ujian bagi solidaritas dan komitmen global terhadap Statuta Roma.

Indonesia dan Penangkapan Netanyahu

Baca Juga: Usai Insiden Salah Tembak Tentara Israel, Warganya Minta PM Netanyahu Hentikan Perang di Gaza

Indonesia merupakan salah satu negara yang secara konsisten mendukung perjuangan Palestina.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Presiden RI, Indonesia secara tegas mengutuk berbagai serangan yang dilakukan oleh Israel, termasuk serangan terhadap Gaza, Libanon, dan bahkan insiden yang melibatkan Pasukan Perdamaian PBB.

Selain itu, Indonesia menyatakan dukungannya terhadap upaya penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.

Dengan status Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sebagai buronan ICC, penangkapan mereka hanya dapat dilakukan oleh negara anggota ICC yang memiliki kewenangan berdasarkan Statuta Roma.

Indonesia, yang bukan anggota ICC karena belum meratifikasi Statuta Roma, tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penangkapan terhadap individu yang menjadi target perintah ICC.

Sebagai negara non-anggota, Indonesia juga terikat oleh keterbatasan yurisdiksi yang diatur oleh hukum internasional.

Baca Juga: Mengerikan! Lebih dari 50 Anak Tewas dalam 48 Jam di Gaza, UNICEF Kecam Serangan Israel

Surat perintah ICC penting dalam mendukung keadilan untuk Palestina, namun implementasinya memerlukan koordinasi dengan negara-negara anggota yang memiliki komitmen langsung terhadap yurisdiksi ICC.

Selain itu, status Netanyahu sebagai kepala negara memberinya kekebalan diplomatik, yang secara hukum melindunginya dari penahanan di banyak negara, termasuk negara-negara non-anggota ICC.

Israel sendiri tidak mengakui yurisdiksi ICC, sehingga menolak bekerja sama dengan keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis pernyataan akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI pada Sabtu 23 November 2024.

Baca Juga: Satu Tahun Genosida Penjajah di Gaza, MUI Ingatkan Umat Islam Tetap Boikot Israel

Meskipun Indonesia mendukung penuh langkah ICC untuk menegakkan keadilan, tindakan hukum langsung terhadap Netanyahu atau Gallant tidak dapat dilakukan tanpa kolaborasi internasional dan mekanisme yang melibatkan negara-negara anggota ICC. ***