POJOKSATU.id — Begitu proklamasi kemerdekaan dikumandangkan pada 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia bersorak.
Namun, perjalanan membangun negara merdeka tidaklah mudah. Bangsa ini masih harus berjibaku dengan ancaman dari luar, sekaligus menghadapi tantangan besar dari dalam negeri.
Awal Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer
Pasca kemerdekaan, situasi negara masih belum stabil.
Belanda yang belum rela kehilangan negeri jajahannya kembali melancarkan agresi militer untuk merebut Indonesia.
Agresi kedua pada tahun 1948 memaksa pemerintahan memindahkan pusat kekuasaan ke Yogyakarta.
Di saat yang sama, demokrasi parlementer mulai berjalan, di mana kabinet dipimpin seorang perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen, bukan presiden.
Sistem ini membuat hubungan antara presiden dan parlemen menjadi berbeda.
Presiden memang tidak dapat diganggu gugat, namun kabinet bisa dijatuhkan parlemen kapan saja.
Sebaliknya, presiden pun punya hak untuk membubarkan parlemen.
Di tengah sistem yang baru ini, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila belum benar-benar kokoh.
Penyusunan UUD sempat dilakukan dalam keadaan tergesa-gesa, sehingga kesepakatan fundamental dari seluruh elemen bangsa masih perlu dicapai.
Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara
Agresi Belanda membawa dampak besar. Presiden, wakil presiden, dan beberapa menteri ditangkap dan diasingkan.
Baca Juga: Menyingkap Kemunculan Buku di Indonesia, Yuk Simak Penjelasannya
Lahirnya Perjanjian Roem-Royen membuka jalan bagi pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949 dengan Konstitusi RIS.
Namun, sistem ini tidak berlangsung lama. Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Kebuntuan Politik dan Dekrit Presiden 1959
Baca Juga: Jejak Perpustakaan di Indonesia, Sejarah dan Semangat Zaman Perpustakaan
Harapan akan stabilitas politik ternyata belum terwujud.
Badan Pembentuk UUD hasil pemilu pertama berubah menjadi MPR, namun perdebatan antar golongan terus berlangsung tanpa kesepakatan final mengenai UUD 1945.
Melihat kebuntuan ini, Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 mengumumkan Dekrit Presiden yang membubarkan badan pembentuk UUD dan memberlakukan kembali UUD 1945.
Era ini dikenal sebagai masa demokrasi terpimpin.
Kabinet dibentuk untuk efisiensi dan penanganan masalah nasional.
Meski begitu, antara tahun 1959 hingga 1965, penyimpangan konstitusi kerap terjadi.
Banyak lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD 1945, dan politik nasional semakin sarat dengan intrik.
Orde Baru, Pembangunan dan Penyimpangan
Tahun 1966 menjadi titik balik besar.
Jenderal Soeharto memimpin lahirnya Orde Baru, yang secara resmi diangkat sebagai Presiden RI.
Pemerintahan Orde Baru menyesuaikan kelembagaan negara dengan UUD 1945, menggalakkan pembangunan nasional lewat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan menekankan stabilitas politik sebagai prioritas.
Namun, di balik kemajuan pembangunan, Orde Baru juga menyimpan sisi gelap.
Baca Juga: Menguak Jejak Pajak, Kerap Alami Gejolak dan Rakyat Tak Bisa Menolak
Pemusatan kekuasaan, sifat otoriter, dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) semakin mengakar.
Rakyat mulai merasakan ketimpangan dan terkekangnya kebebasan berpendapat.
Reformasi 1998, Awal Babak Baru
Setelah 32 tahun berkuasa, krisis ekonomi dan tekanan rakyat memaksa Presiden Soeharto mengundurkan diri pada Mei 1998. Kekuasaan pun dilanjutkan oleh Presiden BJ Habibie.
Era Reformasi pun dimulai, membawa semangat pembaruan politik, demokratisasi, dan penegakan hukum.
Abdurrahman Wahid atau Gus Dur terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia di masa reformasi.
Reformasi membuka pintu perubahan besar dalam ketatanegaraan Indonesia, dari amandemen UUD hingga pembatasan masa jabatan presiden.
Baca Juga: Bung Karno dan Pemikiran Islam, Dari Ende Menuju Gagasan Kemajuan
Sejarah ini menjadi pengingat bahwa perjalanan bangsa tidak pernah lurus dan mulus. Setiap era membawa pelajaran, baik dari keberhasilan maupun kegagalannya.
Silakan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar

