POJOKSATU.id - Sejarah Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak hanya berisi putusan dan perkara.

Di balik perjalanan lembaga peradilan tertinggi itu, terdapat kisah tentang hakim-hakim yang memilih tetap teguh ketika berhadapan dengan kekuasaan, kepentingan, dan godaan.

Tiga di antaranya adalah Bismar Siregar, Adi Andojo Soetjipto, dan Artidjo Alkostar.

Baca Juga: Dari Keraton ke Gerakan Pramuka, Kisah Sri Sultan Hamengkubuwono IX Menjadi Bapak Pramuka Indonesia

Ketiganya menempuh jalan masing-masing, tetapi memiliki kesamaan: tidak mudah berkompromi ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut keadilan.

Bismar Siregar, Hakim yang Mendengarkan Hati Nurani
Bismar Siregar lahir di Tapanuli Selatan pada 15 September 1928.

Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan memulai karier sebagai hakim pada 1961 di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Bangka.

Baca Juga: BNPB Sebut Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa NTT Sudah Mencapai 14 Orang

Dalam perjalanan kariernya, Bismar dikenal sebagai hakim yang tegas sekaligus memiliki pandangan hukum yang progresif.

Ia menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Baginya, hakim tidak cukup hanya membaca pasal secara kaku.

Hukum harus ditempatkan dalam kerangka keadilan dan hati nurani.

Bismar juga menempatkan Pancasila dan nilai-nilai keimanan sebagai bagian penting dalam menemukan hukum yang adil.

Baca Juga: Polemik Lahan Koperasi Desa Merah Putih Jatimulyo, Komisi A DPRD Jember Kawal Nasib 9 KK Terdampak

Cara berpikir tersebut membuatnya dikenal sebagai Si Pendekar Hukum.

Sosoknya bahkan dikenang karena kebiasaannya terlebih dahulu mempertanyakan kepada hati nurani apakah seseorang memang layak dinyatakan bersalah sebelum mencari dasar hukum yang mendukung putusan.

Bismar meninggal dunia pada 19 April 2012 di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta, dalam usia 84 tahun.

Adi Andojo dan Keberanian Membongkar Persoalan di MA
Nama berikutnya adalah Adi Andojo Soetjipto, mantan Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pidana Umum yang dikenal sebagai hakim lurus, tegas, dan konsisten.

Baca Juga: Danantara Temukan Potensi Tambahan Devisa Ekspor US$5 Miliar dalam 2 Bulan Nama penulis: Ai Nurmayanti

Integritas Adi Andojo terlihat ketika ia berani menyuarakan persoalan yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung sendiri.

Pada 1996, muncul tudingan kolusi dalam perkara Gandhi Memorial School.

Dalam persoalan tersebut, Adi Andojo mengeluarkan surat yang menganjurkan agar dilakukan upaya hukum peninjauan kembali karena menduga terdapat kolusi dalam proses perkara.

Keberanian tersebut justru membuat hubungannya dengan sebagian hakim di lingkungan MA menjadi tidak mudah. Bahkan, saat itu muncul rencana untuk memberhentikannya sebagai hakim agung. Namun, Adi Andojo tetap mempertahankan sikapnya.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan 2027 Capai Rp820,9 Triliun, Ini Rincian Program dan Alokasinya, Ada MBG Rp240 Triliun

Dalam biografinya, Menjadi Hakim yang Agung, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari popularitas, melainkan sebagai upaya mencegah persoalan di tubuh MA semakin membusuk.

Menurutnya, pemberantasan kolusi membutuhkan keberanian dan keteladanan pimpinan.

Integritas itu juga diterapkan dalam kehidupan keluarga. Fasilitas negara, termasuk mobil dinas, tidak boleh digunakan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi. Adi Andojo meninggal dunia pada 12 Januari 2022 karena sakit.

Baca Juga: Manfaatkan TV Pendidikan, Kemendikdasmen Bangun Studio Terpusat Guru Terbaik di Jakarta Tahun Ini

Artidjo Alkostar, Hakim yang Tegas terhadap Korupsi
Nama ketiga kemudian menjadi salah satu simbol ketegasan terhadap korupsi di tingkat kasasi.

Artidjo Alkostar dikenal luas sebagai hakim agung yang tidak ragu memperberat hukuman sejumlah koruptor.

Selama menjadi hakim agung, ia menangani perkara-perkara besar yang melibatkan sejumlah tokoh politik dan pejabat negara.

Di antara nama yang pernah menghadapi putusan majelis yang dipimpin atau diikuti Artidjo adalah Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Ratu Atut Chosiyah, Anas Urbaningrum, Djoko Susilo, dan Annas Maamun.

Baca Juga: Beasiswa Kedokteran IUHW Jepang dan Kemenkes 2026 Dibuka, Fully Funded hingga 6 Tahun

Ketegasannya membuat Artidjo mendapat julukan "algojo koruptor". Namun, ia menolak julukan tersebut.

Artidjo menegaskan bahwa dirinya bukan algojo, melainkan penegak hukum yang konsisten menjalankan aturan dan memutus perkara demi keadilan serta kebenaran.

Integritasnya juga terlihat dari caranya menjaga jarak dengan pihak yang sedang berperkara.

Ia bahkan memasang pengumuman di depan ruang kerjanya yang melarang pihak yang memiliki perkara di MA datang untuk menemui dirinya. Kehidupan sederhananya turut menjadi perhatian.

Baca Juga: Program Aksara Mahasiswa 2026 Dibuka, Proposal Bisa Diajukan hingga 27 Agustus

Pada awal menjadi hakim agung, Artidjo pernah tinggal di rumah kontrakan sederhana di Kwitang, Jakarta Pusat. Ketika belum mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, ia bahkan pernah menggunakan bajaj untuk pergi ke kantor.

Setelah pensiun sebagai hakim agung, Artidjo dipercaya menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK. Ia meninggal dunia pada 28 Februari 2021.

Warisan yang Lebih Panjang dari Jabatan
Bismar Siregar mengajarkan pentingnya hati nurani, Adi Andojo Soetjipto menunjukkan keberanian menghadapi persoalan di tubuh lembaga sendiri, sementara Artidjo Alkostar memperlihatkan ketegasan dalam memerangi korupsi.

Ketiganya meninggalkan warisan yang sama: integritas hakim tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, uang, maupun kepentingan. ***