POJOKSATU.ID - Setiap tanggal 1 Mei, masyarakat Indonesia turut memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, sebuah momentum penting untuk mengingat perjuangan kelas pekerja dalam menuntut hak-haknya.
Meski dikenal sebagai perayaan global, peringatan Hari Buruh di Indonesia memiliki sejarah panjang yang penuh dinamika, mulai dari masa kolonial hingga era Reformasi.
Sejarah Panjang Peringatan Hari Buruh di Indonesia
Momentum peringatan Hari Buruh di Tanah Air bukanlah hal baru. Tercatat, pada 1 Mei 1918, peringatan pertama kali dilakukan oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan di Surabaya, sebuah organisasi buruh yang aktif pada masa penjajahan Hindia Belanda.
Peringatan ini menandai kesadaran awal kaum buruh di Indonesia terhadap pentingnya solidaritas pekerja dan hak-hak kerja yang layak.
Perkembangan signifikan terjadi pada 1 Mei 1948, saat pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap tanggal 1 Mei, para buruh tidak diwajibkan untuk bekerja.
Baca Juga: Pemuda Asli Karawang Ini Keracunan Kimia Saat Magang di Pabrik Velg Mobil, Malah Dipecat
Ketentuan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi kaum buruh dalam pembangunan nasional.
Namun, perjalanan Hari Buruh tidak selalu mulus. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, terutama setelah peristiwa G30S/PKI tahun 1965, peringatan Hari Buruh mulai dibatasi secara ketat.
Pemerintah kala itu menganggap bahwa gerakan buruh yang turun ke jalan pada 1 Mei memiliki potensi mengganggu stabilitas keamanan dan dikaitkan dengan ideologi komunis.
Larangan tersebut dipertegas melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.4 Tahun 1990, yang melarang aksi mogok kerja dan demonstrasi buruh.
Baca Juga: 15 UMKM Fesyen Jawa Barat Siap Ekspor, BI Targetkan Produk Lokal Tembus Pasar Global
Selama era Orde Baru, Hari Buruh seakan menjadi "hari yang terlupakan" dalam kalender perjuangan sosial di Indonesia.
Reformasi Membuka Jalan Baru
Barulah setelah masa Reformasi bergulir pada akhir 1990-an, ruang demokrasi kembali terbuka bagi kelompok buruh.
Peringatan Hari Buruh mulai dihidupkan kembali secara terbuka dan masif oleh serikat-serikat pekerja di berbagai wilayah.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp33.000 per Gram, Cek Daftar Harga Terbarunya!
Puncaknya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, pemerintah secara resmi menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan ini berlaku mulai tahun 2014 dan menjadi simbol penting atas pengakuan pemerintah terhadap eksistensi dan perjuangan buruh di Indonesia.
Baca Juga: ITB Tindak Mahasiswa Terlibat Joki UTBK 2025
Dalam pidatonya saat itu, Presiden SBY menyatakan bahwa penetapan Hari Buruh sebagai hari libur nasional diharapkan bisa menjadi momentum untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Hari Buruh 1 Mei 2025: Aksi Damai dan Tuntutan Kesejahteraan
Tahun ini, peringatan Hari Buruh di berbagai daerah diwarnai dengan aksi damai dari berbagai elemen serikat pekerja.
Baca Juga: Kawal Hari Buruh Aman dan Berlancar, Kapolri Sebut Presiden Prabowo Akan Membawa Kabar Baik
Mereka menyuarakan tuntutan yang berkaitan dengan kenaikan upah minimum, jaminan sosial yang adil, penghapusan sistem kerja kontrak (outsourcing), hingga revisi regulasi ketenagakerjaan seperti UU Cipta Kerja.
Meski begitu, mayoritas aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
Pemerintah juga menyatakan terbuka untuk berdialog dengan perwakilan buruh dalam rangka mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada saat ini.
Baca Juga: Kemenham Turun Tangan, Tangani Nasib Korban Pelecehan Dokter Kandungan M Syafril Firdaus di Garut
Peringatan Hari Buruh bukan sekadar rutinitas tahunan, namun menjadi refleksi penting bagi seluruh pihak: pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini, tantangan dunia kerja semakin kompleks—termasuk munculnya pekerjaan berbasis gig economy, otomatisasi, serta disrupsi teknologi.
Pemerintah diharapkan tidak hanya memberikan pengakuan simbolik, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap buruh melalui kebijakan yang inklusif, progresif, dan berpihak pada keadilan sosial.
Sementara itu, pengusaha juga diimbau untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkelanjutan. ***

