POJOKSATU.id — Belakangan nilai materai memang cenderung meningkat.
Hal ini terjadi karena pemerintah menyesuaikan tarif bea meterai dengan perkembangan kondisi ekonomi, nilai uang, serta kebutuhan administrasi dan penerimaan negara.
Jika tarif tidak pernah diperbarui, nilainya akan terus berkurang secara riil akibat inflasi sehingga tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Kutu Kasur yang Efektif, Ampuh hingga ke Telurnya
Salah satu penyebab utamanya adalah inflasi dan menurunnya daya beli uang.
Seiring waktu, nilai Rp1.000 atau Rp3.000 tidak lagi memiliki daya beli yang sama seperti ketika pertama kali ditetapkan.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar tarif bea meterai tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Selain itu, kenaikan nilai materai juga dipengaruhi oleh meningkatnya nilai transaksi masyarakat.
Baca Juga: Cara Kerja Algoritma TikTok 2026, Ini Tips agar Konten Cepat Masuk FYP
Dahulu, banyak dokumen yang berkaitan dengan transaksi bernilai relatif kecil sehingga materai dengan nominal rendah sudah memadai.
Kini, nilai kontrak, perjanjian, maupun dokumen keuangan umumnya jauh lebih besar sehingga tarif materai disesuaikan agar sejalan dengan perkembangan aktivitas ekonomi.
Alasan lainnya adalah penyederhanaan sistem.
Baca Juga: Jangan Keliru, Logout dari Kredivo Tidak Sama dengan Menutup Akun
Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah menghapus penggunaan beberapa nominal materai seperti Rp3.000 dan Rp6.000, kemudian menggantinya dengan satu tarif tunggal sebesar Rp10.000 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menggunakan materai sekaligus mengurangi kebingungan mengenai nominal yang harus dipakai.
Di sisi lain, bea meterai juga merupakan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Londo Ireng Berasal dari Mana? Ini Sejarah dan Makna Istilah yang Sering Digunakan
Meskipun kontribusinya tidak sebesar pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai (PPN), penyesuaian tarif tetap dapat membantu menjaga penerimaan negara agar sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan nilai transaksi yang terus meningkat.
Meski demikian, bukan berarti nilai materai akan terus naik setiap tahun.
Pemerintah hanya melakukan penyesuaian apabila dinilai diperlukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat inflasi, perkembangan ekonomi nasional, perubahan nilai transaksi masyarakat, serta kebijakan fiskal yang berlaku.
Baca Juga: Asal Usul Danau Toba, Dari Letusan Gunung Api Purba hingga Kisah Legenda Toba dan Samosir
Jika melihat perkembangannya, tarif materai di Indonesia telah beberapa kali berubah.
Sebelum tahun 2000 terdapat berbagai nominal kecil, seperti Rp500 dan Rp1.000.
Pada tahun 2000 diterapkan materai Rp3.000 dan Rp6.000.
Selanjutnya, sejak 1 Januari 2021 pemerintah menetapkan tarif tunggal sebesar Rp10.000 yang masih berlaku hingga saat ini.
Dengan demikian, kenaikan nilai materai bukan semata-mata untuk menambah beban masyarakat.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar bea meterai tetap sesuai dengan kondisi ekonomi, mempermudah administrasi penggunaan materai, serta mempertahankan fungsinya sebagai pungutan atas dokumen tertentu.***

