POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengubah peraturan ekstrakurikuler Pramuka, menjadi tidak wajib di sekolah.

Diketahui, ekstrakurikuler pramuka telah menjadi ekskul wajib selama bertahun-tahun bagi para peserta didik mulai dari pendidikan dasar hingga ke jenjang menengah atas.

Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Baca Juga: Selama Libur Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Tiadakan Peraturan Ganjil-Genap

Kini Pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib di sekolah, dan berikut sejarah Pramuka di Indonesia:

Pada tahun 1912, Hindia Belanda mendirikan Gerakan Kepanduan atau Nederlansche Padvinders Organisatie Vereeniging (NIPV).

Empat tahun kemudian yaitu, 1916 Mangkunegara VII mendirikan Javaansche Padvinders Organisatie (JPO). Yang diartikan sebagai tempat pembibitan ketentaraan Mangkunegaraan.

Baca Juga: Beberkan Kronologi Perseteruannya dengan Lolly, Nikita Mirzani Sebut Dua Orang yang Memprovokasi Putrinya, Salah Satunya Diduga Fitri Salhuteru

Selanjutnya pada tahun 1918, Muhammadiyah mendirikan Hizbul Wathon yang semula diberi nama Muhammadiyah Pandvinderij. Terutama di Semarang, dimana banyak kepanduan komunis berhubungan dengan PKI, yang anggotanya murid-murid sekolah Sarekat Islam (SI).

Tak hanya Muhammadiyah, banyak kemudian yang mendirikan organisasi kepemudaan. Suburnya pertumbuhan organisasi kepanduan ini membuat pemerintah Hindia Belanda mendirikan cabang-cabang NIPV di setiap sekolah yang mereka dirikan, sepertik HIS, MULO, dan AMS.

Dalam perjalanannya, organisasi kepanduan membentuk federasi. Namun, tak tahan lama bahkan malah terpecah menjadi badan fusi kepanduan nasional dan kepanduan Islam.

Baca Juga: Atasi Lonjakan Harga Kejari Sumber Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Murah Ramadan

Namun, pada jaman Jepang semua organisasi kepanduan itu dibekukan. Lalu diganti dengan gerakan semimiliter seperti Seinendan, Keibodan, dan lainnya.

Lalu, Presiden Soekarno mengusulkan agar seluruh organisasi kepanduan disatukan ke dalam sebuah organisasi nasional.

Pada tahun 1960, Soekarno memerintahkan Menteri Pendidikan dak Kebudayaan Prijono yang beraliran kiri, mempersatukan organisasi kepanduan Indonesia.

Untuk itu, diadakan rapat di Ciloto. Rapat gagal mempersatukan ekgiatan kepanduan. Hal tersebut karena Prijono dicurigai akan memberi nama Pionir Muda yang berbau komunis kepanduan Indonesia.

Baca Juga: Polresta Cirebon dan Dishub Kabupaten Lakukan Pengecekan Sarpras Kendaraan dan Kesehatan Sopir Bus untuk Angkutan Mudik Lebaran

Ia juga mencoba mengubah warna kacu dengan warna merah. Rencana Prijono itu ditentang Sultan Hamengkubuwono IX. Lalu, ia pun mengusulkan nama Pramuka.

Gerakan Pramuka disahkan dengan keputusan Presiden No.238 tanggal 20 Mei 1961.

Sultan Hamengkubuwono IX dilantik sebagai Ketua Umum Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada 14 Agustus 1961, dan tanggal ini pun ditetapkan sebagai Hari Gerakan Pramuka.

Baca Juga: Orang Tua Bekerja Ragu Tinggalkan Anak, Ini Tips memilih Babysitter yang Cocok untuk Keluarga

Menariknya, dalam Keppres tersebut dinyatakan maksud dan tujuan Pramuka agar Pemuda Indonesia... ber-Pancasila, setia patuh kepada NKRI. berpikir dan bertindak atas landasan-landasan Manusia Sosialis Indonesia.

Pada tahun 2014, Pramuka dijadikan sebagai ekskul wajib, yakni sesuai peraturan Mendikbub Muhammad Nuh dalam Permendibud Nomor 63 tahun 2014.

Kini Pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib sebab Nadiem berharap para siswa memilih ekstrakurikuler yang memang menjadi minat dan bakatnya.

Baca Juga: Pegawai Harian Lepas, Apa Saja Haknya dan Bagaimana Aturan Hukumnya

Harapannya dengan ekstrakurikuler pilihannya sendiri, diharapkan siswa mampu mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan yang dipilih.

Ekstrakurikuler pilihan pun terdiri dari beberapa jenis yang dapat dipilih sesuai minat dan bakat para siswa. ***