POJOKSATU.ID - Dua hari jelang Hari Kemerdekaan Indonesia, publik geger dengan isu tak diijinkannya anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 mengenakan jilbab.

Sebelumnya, terjadi kontroversi ketika 18 anggota Paskibraka Muslimah dilaporkan dipaksa untuk melepas jilbab mereka saat pengukuhan di IKN.

Kepala Sekretarian Presiden (Kesetpres) Heru Budi Hartono mengatakan jika Paskibraka bileh mengenakan jilbab ketika upacara HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Skandal Demurrage Impor Beras 294 Miliar Miliki Konsekuensi Hukum Dipertanggung Jawabkan Mafia Lintas Kementerian

Bahkan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi segera merespon dan menyampaikan permohonan maaf terkait hal tersebut.

Maka dari itu, diharapkan mereka memahami butir-butir aturan yang ada, termasuk Surat Keputusan Kepala BPIP Nomoe 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.

Dalam SK itu tertulis arahan agar Paskibraka putri menampakkan rambutnya saat bertugas, terutama pada waktu Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih di upacara Kenegaraan.

Baca Juga: Sejalan dengan Tema HUT RI, PNM Mekaar Majukan Usaha Warga Bandung, Tinggalkan Bank Emok!

Melihat sejarah, polemik jilbab pada anggota Paskibraka semestinya tidak terjadi. Pada 17 Agustus 1945 momen sakral pengibaran bendera Merah Putih ditemukan sosok berjilbab, dia adalah Ibu Fatmawati Soekarno.

Sejarah Paskibraka
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas untuk mengibarkan bendera Merah Putih dalam upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Para anggota Paskibraka ini berasal dari pelajar SMA sederajat mulai dari kelas 10 sampai kelas 12. Anggota Paskibraka tingkat nasional merupakan pelajar dari yang mewakili provinsi di Indonesia.

Paskibraka sendiri digagas pada tahun 1946, saat itu ibu kota Indonesa dipindahkan ke Yogyakarta.

Baca Juga: 8 Fakta Unik Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Mulai dari Upacara Sederhana Hingga Naskah Asli di Tempat Sampah, Ada yang Baru Kamu Ketahui?

Dalam rangka peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang pertama, Presiden Soekarno memerintahkan Mayor (Laut) Husein Mutahar untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta.

Saat itu, Mutahas menggagas jika pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air, karena mereka adalah generasi penerus perjuangan bangsa.

Namun, gagasan itu tidak dapat dilaksanakan karena Mutahar hanya bisa menghadirkan lima orang pemuda dengan formasi 3 putra dan 2 putri yang berasal dari berbagai daerah dan kebetulan sedang berada di Yogyakarta.

Baca Juga: Tandatangani MoU, KPU-KIP Pastikan Tahapan Pilkada 2024 di Sumut Transparan dan Terbuka

Salah satunya adalah Siti Dewi Sutan Assin.

Kelima orang tersebut melambangkan Pancasila selaku dasar negara Indonesia. Sejak saat itu, hingga tahun 1949 pengibaran bendera di Yogyakarta tetap dilaksanakan dengan cara yang sama.

Pada tahun 1950, Ibu Kota Indonesia kembali ke Jakarta. Saat itu Mutahar tidak lagi menangani pengibaran bendera pusaka. Peringatan HUT RI pada 17 Agustus setiap tahunnya dilaksanakan di Istana Merdeka. Sampai tahun 1966 para pengibar bendera diambil dari para pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta.

Kemudian pada tahun 1967, atas instruksi Presiden Seharto Husein Mutahar kembali dipanggil dan menangani masalah pengibar bendera pusaka.

Baca Juga: Sebelum PENDAFTARAN Seleksi CPNS 2024, PAHAMI Panduan PENGGUNAAN E METERAI, Kenali Jenis Meterai, Jangan Sampai Gagal SELEKSI ADMINISTRASI

Dengan ide dasar yang dilaksanakan pada tahun 1946 di Yogyakarta, Mutahar kemudian mengembangkan formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya, yaitu Pasukan 17 sebagai pengiring, Pasukan 8 membawa bendera atau inti, dan Pasukan 45 sebagai pengawal.

Jumlah tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, yaitu 17 Agustus 1945 atau (17-8-45).

Mutahar hanya melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pandu/Pramuka untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka.

Rencana semula, untuk kelompok 45 yaitu pengawal akan terdiri dari para taruna AKABRI namun tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga: DPRD Jabar Akan Gelar Rapat Paripurna HUT Jabar ke-79, Tandai Akhir Masa Jabatan Beberapa Anggota

Usul lain menggunakan anggota pasukan khusus ABRI seperti RPKAD, PGT, KKO, dan Brimob juga tidak mudah. Akhirnya ditugaskanlah dari Paspampres yang mudah dihubungi karena mereka bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.

kemudian mulai tanggal 17 Agustus 1968, petugas pengibar bendera pusaka adalah para pemuda utusan provinsi. Tetapi karena belum seluruh provinsi mengirimkan utusan sehingga masih harus ditambah oleh eks-anggota pasukan tahun 1967.

Pada tanggal 5 Agustus 1969, di Istana Negara Jakarta berlangsung upacara penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan reproduksi Naskah Proklamasi oleh Soeharto kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.

Baca Juga: Depresi Sering Dibully, Mahasiswi Undip Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Kamar kosnya

Bendera duplikat yang terdiri dari 6 carik kain mulai dikibarkan menggantikan Bendera Pusaka pada upacara HUT RI 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka Jakarta.

Sementara, Bendera Pusaka bertugas mendampingi bendera duplikat yang akan dikibar/diturunkan.

Mulai tahun 1969 itu, anggota pengibar bendera pusaka adalah para remaja siswa SLTA se-Indonesia yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan tiap provinsi diwakili oleh sepasang remaja putra dan putri.

Pada tahun 1967 sampai tahun 1972, masih menggunakan istilah Pasukan Pengerek Bendera Pusaka. Lalu pada tahun 1973, Idik Sulaeman memberikan nama baru yaitu Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan Paskibraka. ***