POJOKSATU.id - Tahukah Anda bahwa pada masa Orde Baru atau kepemimpinan Soeharto, ada larangan bagi laki-laki memiliki rambut panjang alias berambut gondrong?

Faktanya, larangan gondrong di masa Orde Baru itu memang benar adanya.

Bahkan pemerintah Orde Baru saat itu sampai melakukan razia yang khusus menyasar pemuda-pemuda berambut gondrong.

Yang tertangkap saat razia rambut gondrong itu, tentu saja bernasib apes.

Baca Juga: Sejarah Golput: Gerakan Protes yang Muncul Saat Pemilu di Masa Orde Baru

Sebab mereka dipastikan berhadapan dengan aparat keamanan ketika itu.

Tidak hanya itu, para pemuda rambut gondrong yang kena razia rambut gondrong, dipastikan mendapat sanksi.

Lahirnya larangan gondrong di Indonesia itu sejatinya sudah dimulai sebelum Soeharto menggantikan Soekarno.

Kala itu, Soekarno sangat membatasi berkembangnya budaya-budaya Barat di masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Pernah Tolak Tawaran Menteri dari Soeharto, Rizal Ramli Wafat di RSCM Jakarta Karena Sakit Kanker

Hal ini dilatar belakangi karena Soekarno yang kurang menyukai budaya-budaya barat.

Soekarno menganggap,budaya barat memiliki akar sosiohistoris yang berbeda dengan Indonesia.

Soekarno kala itu juga menerapkan pembentukan identitas bangsa yang berasal dari akar sosiohistoris masyarakatnya sendiri.

Setelah lengsernya Soekarno dan naiknya Soeharto, gejolak pemuda semakin meningkat.

Karena selama ini mereka memang selama ini merasa dikekang di era kepemimpinan Soekarno dalam hal kebebasan berbudaya.

Pada tahun 1970, majalah-majalah yang beredar di Indonesia banyak bermuatan budaya-budaya barat.

Termasuk juga budaya berpenampilan budaya rambut gondrong yang lebih dulu membudaya di barat.

Lambat laun, budaya barat tersebut mulai diadopsi oleh kelompok-kelompok anak muda di Indonesia yang dipengaruhi majalah-majalah tersebut.

Baca Juga: Alasan Soeharto Selalu Menolak Bertemu BJ Habibie Setelah Mengundurkan Diri

Akan tetapi budaya berpenampilan rambut gondrong ini tidak sesuai oleh pemerintah Orde Baru.

Justru pemerintah Orde Baru mendefinisikan mereka sebagai preman dan orang yang susah diatur alias subversif.

Lambat laun, stigma negatif tentang orang-orang yang berambut gondrong semakin berkembang di masyarakat luas.

Lambat laun, rambut gondrong jadi larangan.

Baca Juga: 4 Kisah Soeharto Saat Blusukan, dari Bawa Bekal Hingga Menginap di Rumah Warga

Pelanggaran ini semakin diperkuat dengan adanya razia yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia.

Razia rambut gondrong kali pertama dilakukan pada tanggal 8 Desember 1966, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta.

Dalam perkembangannya, hampir di setiap kota terdapat razia-razia rambut gondrong yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Pelanggaran ini juga menyentuh lembaga pemerintahan dengan menyasar orang yang akan mengurus dokumen administrasi.

Bahkan pengetatan sudah dilakukan ketika mengurus surat di tingkat Ketua RT.

Jika ada salah seorang warga yang hendak mengurus dokumen adiministrasi tapi ada salah satu keluarganya yang gondrong, maka dokumen tersebut tidak akan diuruskan.

Begitu pula bagi yang akan membuat SIM atau surat dokumen lainnya.

Karena itu, setiap instansi yang menerbitkan rambut gondrong memiliki standar yang berbeda.

Salah satunya di Kota Semarang.

Baca Juga: Kisah Perseteruan Gus Dur dan Soeharto, dari Tulisan, Ucapan Hingga Percobaan Memecah Belah NU

Polisi Semarang kala itu memiliki standar bahwa rambut yang panjang sampai menutupi kerah baju, harus ditertibkan kebijakan pelanggaran.

Rambut gondrong ini kian meluas hingga ke berbagai instansi pemerintahan, instansi pendidikan dan sebagainya.

Dampak dari kebijakan pelanggaran ini adalah, terpinggirkannya orang-orang yang berambut gondrong dari sosial masyarakat karena dianggap sebagai pembangkang.

Artikel ini diambiil dari channel Youtube Pojokhistory yang merupakan bagian dari Pojoksatu.id.***