POJOKSATU.id — Pada masa Rasulullah Saw, perintah berpuasa pertama kali diturunkan kepada umat Islam.

Namun, kala itu belum ada batasan yang jelas mengenai waktu sahur dan berbuka, sehingga banyak sahabat yang masih kebingungan.

Salah satu kisah menarik dari masa itu adalah pengalaman Qais bin Shirmah, seorang sahabat Nabi dari kalangan Anshar, yang sampai pingsan karena berpuasa tanpa makan sahur.

Dalam sebuah peristiwa yang diriwayatkan, Qais bin Shirmah pulang ke rumah ketika waktu berbuka tiba dan menanyakan kepada istrinya apakah ada makanan untuk dimakan.

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih MALAM KETIGA Bulan Ramadan, Jadi Motivasi Tambahan, Allah Mengampuni Dosa YANG TELAH LALU

Istrinya dengan sedih menjawab, "Maafkan aku, Suamiku. Hari ini kita tak punya makanan apa pun. Tunggulah sebentar, aku akan mencarikan makanan untukmu."

Keletihan akibat bekerja seharian di bawah terik matahari membuat Qais tak kuasa menahan kantuk dan akhirnya tertidur pulas sebelum sempat berbuka.

Ketika istrinya kembali membawa makanan, ia mendapati suaminya telah terlelap.

Karena keyakinan yang berkembang saat itu bahwa makan hanya diperbolehkan sebelum tidur, Qais pun terpaksa melanjutkan puasanya tanpa sempat berbuka ataupun sahur.

Keesokan harinya, Qais tetap beraktivitas seperti biasa meskipun tubuhnya sudah sangat lemah.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih MALAM KEEMPAT Bulan Ramadan, Dapat Pahala Khusus Setara MEMBACA Empat KITAB INI

Di tengah hari, akibat kelelahan dan kurangnya asupan makanan, ia akhirnya jatuh pingsan.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada Rasulullah Saw, yang kemudian menjadi sebab turunnya firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak bisa menahan nafsu kalian. Karena itu, Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian.

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih MALAM KELIMA Bulan Ramadan, Pahalanya Seperti Salat di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa

Maka, sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian. Dan, makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian, sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam, (tetapi) janganlah kalian campuri mereka sementara kalian sedang beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, karena itu janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS Al-Baqarah: 187).

Turunnya ayat ini membawa kebahagiaan besar bagi kaum Muslim.

Mereka kini memiliki kejelasan mengenai waktu sahur dan berbuka, sehingga pelaksanaan puasa menjadi lebih teratur dan tidak lagi membahayakan kesehatan mereka.

Sejak saat itu, sahur menjadi bagian penting dari ibadah puasa dan dianjurkan oleh Rasulullah sebagai sumber kekuatan untuk menjalani hari hingga waktu berbuka tiba. ***