POJOKSATU.id — Membincangkan jabatan bupati di Republik Indonesia yang kini menginjak usia 80 tahun, banyak yang belum mengetahui jabatan bupati usianya jauh lebih tua dari sebutan “Republik” itu sendiri.
Bahkan, jejaknya sudah ada berabad-abad lalu, sejak masa kerajaan-kerajaan besar di Nusantara!
Kata bupati berasal dari bahasa Sanskerta bhūmi-pati — bhūmi artinya tanah, pati artinya tuan atau penguasa. Kalau digabung, artinya “penguasa tanah” atau “tuan wilayah”.
Gelar ini bukan karangan belaka, buktinya sudah muncul di prasasti-prasasti kuno masa Sriwijaya dan Mataram Kuno.
Salah satu catatan tertua ada di Prasasti Telaga Batu dari abad ke-7 M.
Dalam prasasti ini, bhupati disebut sebagai pejabat penting yang mengurus wilayah atas nama raja.
Baca Juga: Asal Usul Nama dan Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia
Tugas mereka mengatur hasil bumi, memimpin rakyat, mengawasi pajak, sampai jadi mata dan telinga kerajaan di daerah.
Di masa Majapahit, struktur jabatan ini makin jelas. Para bhupati memimpin mandala atau kadipaten, punya pasukan sendiri, tapi harus tetap setia kepada raja.
Kalau dibandingkan dengan era sekarang, mirip gubernur, tapi kekuasaannya nyaris mutlak di wilayahnya.
Bupati Jadi Regent
Begitu Belanda membentuk Hindia Belanda, gelar bhupati diadopsi dan diubah menjadi regent, sementara wilayah kekuasaannya disebut regentschap (kabupaten).
Di masa kolonial, jabatan bupati biasanya dipegang bangsawan lokal (priyayi) karena dianggap punya pengaruh di masyarakat.
Tapi jangan salah, walau tampak berkuasa, para bupati sebenarnya ada di bawah kendali ketat pemerintah kolonial.
Belanda memanfaatkan mereka sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah kolonial, sekaligus pelaksana kebijakan seperti tanam paksa (cultuurstelsel).
Sebagai balasan, bupati mendapat gaji, rumah dinas megah, bahkan lahan perkebunan. Namun, semua itu adalah cara halus untuk mengikat kesetiaan mereka kepada Belanda.
Bupati di Masa Awal Kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan 1945, jabatan bupati tetap dipertahankan, namun dengan sistem baru.
Kini mereka bagian dari pemerintahan daerah Republik Indonesia. Bedanya, rakyat belum punya hak pilih langsung.
Bupati diangkat oleh pemerintah pusat — biasanya oleh presiden atau Menteri Dalam Negeri — berdasarkan usulan DPRD kabupaten.
Banyak bupati kala itu berasal dari tokoh masyarakat atau pejuang kemerdekaan yang dinilai berjasa. Tapi tetap saja, syarat loyalitas kepada pemerintah pusat jadi hal utama.
Bupati dan Dominasi Militer
Memasuki masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, jabatan bupati makin strategis dan diawasi ketat.
Banyak kursi bupati diisi oleh perwira militer, baik yang masih aktif maupun sudah pensiun.
Alasannya sederhana, pemerintah ingin menjaga stabilitas politik dan memastikan kebijakan pusat berjalan mulus sampai ke desa-desa.
Masa jabatan biasanya 5 tahun, bisa diperpanjang, tapi semua tergantung restu pemerintah pusat.
Lagi-lagi, rakyat tidak ikut memilih — bupati dikenal sebagai sosok “utusan” dari atas.
Reformasi, Bupati Pilihan Rakyat
Gelombang reformasi 1998 mengubah banyak hal. Sistem sentralisasi kekuasaan mulai dihapus, dan daerah diberi otonomi lebih besar.
Lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kepala daerah termasuk bupati dipilih oleh DPRD kabupaten. Memang belum sepenuhnya demokratis, tapi ini langkah awal yang penting.
Puncaknya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menghadirkan Pilkada langsung. Untuk pertama kalinya, rakyat bisa menentukan sendiri siapa bupati mereka lewat kotak suara.
Walau pada 2014 sempat muncul wacana kembali ke pemilihan lewat DPRD, gelombang penolakan publik membuat pemerintah mengeluarkan Perppu No. 1/2014 yang mempertahankan Pilkada langsung.
Hingga hari ini, rakyatlah yang berhak memilih bupati mereka.
Sekarang, bupati bukan hanya penguasa wilayah, tapi juga pemimpin publik yang harus transparan, dekat dengan rakyat, dan melek teknologi.
Bayangkan saja, dari gelar bhupati yang terukir di prasasti batu, kini bupati bahkan bisa berkampanye atau live lewat Instagram atau TikTok.
Perjalanan panjang ini mencerminkan perubahan politik dan budaya bangsa.
Silakan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar

