POJOKSATU.id - Banyak masyarakat mengenal Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden pertama Republik Indonesia.

Keduanya bahkan dijuluki Dwitunggal karena menjadi pasangan pemimpin yang mengawal lahirnya bangsa Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan.

Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa Indonesia pernah mengalami masa panjang tanpa seorang wakil presiden.

Baca Juga: Sejarah Sekolah Rakyat, Dari Alat Politik Kolonial hingga Kembali Dihidupkan Prabowo, Begini Perjalanannya

Kekosongan itu berlangsung selama hampir 17 tahun, sejak 1 Desember 1956 hingga 24 Maret 1973.

Periode tersebut menjadi salah satu babak paling unik dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia karena selama belasan tahun pemerintahan berjalan tanpa sosok yang secara resmi mendampingi presiden sebagai wakil kepala negara.

Awal Mula Berakhirnya Dwitunggal
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada 18 Agustus 1945, Soekarno ditetapkan sebagai Presiden pertama Republik Indonesia, sedangkan Mohammad Hatta dipercaya menjadi Wakil Presiden pertama.

Baca Juga: Sempat Menuai Sorotan, Pagar Tinggi di Depan Mal Kota Kasablanka Resmi Dibongkar

Selama lebih dari satu dekade, keduanya menjadi simbol kepemimpinan nasional yang dikenal sebagai Dwitunggal Soekarno-Hatta.

Meski demikian, hubungan politik keduanya perlahan mengalami perbedaan pandangan.

Bung Hatta menilai arah pemerintahan yang dijalankan Presiden Soekarno semakin menjauh dari prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang diyakininya.

Perbedaan pandangan mengenai sistem ketatanegaraan dan arah politik nasional itulah yang akhirnya mendorong Bung Hatta mengambil keputusan besar.

Baca Juga: Mahal Murah

Pada 20 Juli 1956, ia menulis surat pengunduran diri sebagai Wakil Presiden kepada Ketua DPR, Sartono.

Surat tersebut kemudian disampaikan secara resmi pada 23 Juli 1956.

Dalam suratnya, Bung Hatta menulis:

"Merdeka, dengan ini saya beritahukan dengan hormat, bahwa sekarang, setelah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih rakyat mulai bekerja, dan konstituante menurut pilihan rakyat sudah tersusun, sudah tiba waktunya bagi saya mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Segera, setelah konstituante dilantik, saya akan meletakkan jabatan itu secara resmi."

Baca Juga: Lonjakan Hakim Nakal Naik 100 Persen, Komisi Yudisial Mencatat Paling Banyak Kasus Manipulasi Persidanngan

Keputusan yang Sudah Dipikirkan Lama
Ternyata surat tersebut bukanlah yang pertama. Setahun sebelumnya, Bung Hatta juga pernah mengajukan keinginan untuk mundur.

Namun, DPR saat itu memilih tidak menindaklanjutinya dengan harapan keinginan tersebut akan berubah. Harapan itu tidak menjadi kenyataan.

Pada 23 November 1956, Bung Hatta kembali menyampaikan surat pengunduran diri. Setelah melalui berbagai rapat dan pembahasan, DPR akhirnya menerima keputusan tersebut.

Baca Juga: Menyambut Bulan Kemerdekaan, Inilah Rincian Tanggal Merah dan Hari Besar di Bulan Agustus 2026

Mohammad Hatta resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 1 Desember 1956. Sejak saat itu, Dwitunggal Soekarno-Hatta resmi berakhir.

Kursi Wakil Presiden Tak Pernah Terisi
Setelah Bung Hatta mundur, DPR sempat membahas siapa tokoh yang layak menggantikannya.

Namun, perdebatan politik yang berlangsung di parlemen tidak pernah menghasilkan keputusan.

Berbagai usulan calon memunculkan pro dan kontra sehingga pemilihan wakil presiden terus tertunda.

Baca Juga: Sebanyak 16.595 Peserta Lolos Seleksi Program Gemini Academy Batch 2 di Berbagai Wilayah Indonesia

Akibatnya, hingga akhir masa kekuasaan Presiden Soekarno, Indonesia tidak memiliki wakil presiden.

Pada masa itu Indonesia juga sedang mengalami perubahan besar dalam sistem pemerintahan, mulai dari Demokrasi Parlementer hingga Demokrasi Terpimpin.

Dalam situasi tersebut, posisi wakil presiden dianggap belum menjadi prioritas untuk segera diisi.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 saat itu juga belum mengatur secara tegas batas waktu pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan.

Baca Juga: Klaim Tunjangan Guru Kemenag Naik 700% Menag Tuai Perdebatan dan Klarifikasi dari Netizen.

Memasuki Era Soeharto
Situasi politik Indonesia berubah drastis setelah meletusnya peristiwa G30S 1965.

Krisis politik yang berkepanjangan membuat MPRS akhirnya mencabut kekuasaan Presiden Soekarno melalui TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967.

Pada 12 Maret 1967, Jenderal Soeharto diangkat sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia.

Setahun kemudian, tepatnya pada 27 Maret 1968, Soeharto resmi dilantik sebagai Presiden kedua Republik Indonesia untuk masa jabatan 1968-1973.

Baca Juga: Tinggalkan Sekadar Bagi Bansos, Kemensos dan BRIN Matangkan Mekanisme Kerja Sama Intersektoral

Meski kepemimpinan nasional telah berganti, kursi wakil presiden tetap belum terisi.

Dengan demikian, Indonesia tetap menjalankan pemerintahan tanpa wakil presiden, baik pada akhir masa pemerintahan Soekarno maupun pada awal pemerintahan Soeharto.

Kekosongan Berakhir Setelah 17 Tahun
Baru pada Sidang Umum MPR tahun 1973, Indonesia kembali memiliki seorang wakil presiden.

Sri Sultan Hamengkubuwono IX dipilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Presiden Soeharto mulai 24 Maret 1973.

Baca Juga: SAR Belum Tahu Posisi 41 Korban Hilang KMP Mutiara Sentosa 2, di Laut atau di Dalam Kapal

Pelantikan tersebut sekaligus mengakhiri kekosongan jabatan wakil presiden yang telah berlangsung selama hampir 17 tahun sejak Bung Hatta mengundurkan diri.

Peristiwa itu menjadi kekosongan jabatan wakil presiden terlama dalam sejarah Indonesia.

Indonesia Pernah Kembali Tanpa Wakil Presiden
Kekosongan jabatan wakil presiden kembali terjadi pada 1998.

Saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, Wakil Presiden B.J. Habibie otomatis naik menjadi Presiden ketiga Republik Indonesia.

Akibatnya, posisi wakil presiden kembali kosong hingga berakhirnya masa pemerintahan Habibie pada 20 Oktober 1999.

Baca Juga: Gandeng BRIN, Kemensos Siap Terapkan Teknologi Pengolahan Sampah dan Air di Kampung Berdaya

Namun, berbeda dengan periode sebelumnya, kekosongan tersebut hanya berlangsung sekitar satu setengah tahun.

Mengapa Jabatan Wakil Presiden Bisa Lama Kosong?
Salah satu penyebab lamanya kekosongan jabatan wakil presiden adalah karena Undang-Undang Dasar 1945 sebelum era reformasi belum mengatur secara rinci mekanisme pengisian jabatan tersebut.

Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa dalam menjalankan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.

Sementara Pasal 8 lebih menegaskan bahwa wakil presiden akan menggantikan presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Baca Juga: Transformasi KDKMP Menjadi Pusat Logistik, Bansos Pemerintah, dan Layanan Kesehatan Desa di Koperasi Desa?

Pada masa itu, kewenangan dan tugas wakil presiden juga belum diatur secara rinci.

Akibatnya, ketika presiden masih menjalankan tugasnya, posisi wakil presiden sering dianggap tidak memiliki ruang yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baru setelah era reformasi, perubahan UUD 1945 mengatur bahwa apabila jabatan wakil presiden kosong, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memilih penggantinya paling lambat dalam waktu 60 hari dari dua calon yang diajukan oleh presiden.

Baca Juga: Kemensos dan BRIN Sepakat Perkuat Program Sekolah Rakyat Melalui Kajian Berbasis Data Bukti

Wakil Presiden Indonesia dari Masa ke Masa
Sejak Indonesia merdeka hingga sekarang, jabatan Wakil Presiden telah diisi oleh sejumlah tokoh nasional yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari negarawan, militer, ekonom, ulama, hingga kepala daerah.

Perjalanan itu diawali oleh Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden pertama pada 1945. Setelah kekosongan selama 17 tahun, jabatan tersebut kembali diisi oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada 1973.

Selanjutnya estafet kepemimpinan berlanjut kepada Adam Malik, Umar Wirahadikusumah, Sudharmono, Try Sutrisno, B.J. Habibie, Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz, Jusuf Kalla, Boediono, Jusuf Kalla untuk kedua kalinya, Ma'ruf Amin, dan kini Gibran Rakabuming Raka yang menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.

Baca Juga: Kemensos dan BRIN Sepakat Perkuat Program Sekolah Rakyat Melalui Kajian Berbasis Data Bukti

Sejarah panjang itu menunjukkan bahwa jabatan wakil presiden bukan sekadar pendamping kepala negara.

Meski pernah dibiarkan kosong selama belasan tahun karena dinamika politik dan ketatanegaraan, keberadaannya kini memiliki posisi yang semakin penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Perubahan konstitusi setelah reformasi juga memastikan agar kekosongan jabatan tersebut tidak lagi berlangsung selama yang pernah terjadi dalam sejarah Republik Indonesia. ***