POJOKSATU.id - Jauh dari Pulau Jawa, di sebuah hotel sederhana di Brussel, Belgia, pada 1859, seorang mantan pejabat kolonial Belanda memilih melawan dengan cara yang tak biasa.

Bukan mengangkat senjata, melainkan mengangkat pena.

Namanya Eduard Douwes Dekker. Dengan nama pena Multatuli, ia menuliskan pengalaman yang terus menghantuinya sejak bertugas di Hindia Belanda.

Setahun kemudian, tepat pada 1860, lahirlah novel Max Havelaar.

Karya sastra itu bukan sekadar cerita fiksi, melainkan kritik tajam terhadap wajah kolonialisme Belanda yang selama bertahun-tahun tersembunyi di balik kemewahan para pejabat pribumi.

Inspirasi novel tersebut berasal dari pengalaman Douwes Dekker ketika menjabat Asisten Residen Lebak, Banten, pada 1856.

Di wilayah itu, ia menyaksikan bagaimana rakyat hidup dalam kemiskinan akibat sistem tanam paksa (cultuurstelsel), sementara sebagian elite lokal menikmati kehidupan yang sangat berbeda.

Melalui tokoh-tokohnya, Douwes Dekker menggambarkan Bupati Lebak, Raden Adipati Karta Natanegara, sebagai sosok penguasa feodal yang membebani rakyat dengan kerja rodi, memungut hasil bumi dan ternak, serta membiarkan penderitaan masyarakat berlangsung demi mempertahankan kekuasaan.

Apa yang dilihatnya membuat Douwes Dekker memilih menempuh jalur resmi.

Ia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang sang bupati kepada atasannya, Residen C.P. Brest van Kempen. Namun laporan itu tidak menghasilkan perubahan.

Sebaliknya, Douwes Dekker justru memperoleh teguran keras. Merasa perjuangannya tidak mendapat dukungan, ia akhirnya mengundurkan diri dari jabatan pemerintah kolonial.

Kekecewaan itulah yang kemudian diabadikan dalam Max Havelaar.

Selama ini novel tersebut lebih sering dipahami sebagai kritik terhadap pemerintah kolonial Belanda.

Padahal, karya itu juga menyoroti peran sebagian elite pribumi yang menjadi bagian dari sistem penindasan terhadap rakyatnya sendiri.

Sejarah menunjukkan bahwa kisah dalam Max Havelaar bukan sepenuhnya rekaan.

Bupati, Sejak Lama Jadi Posisi Strategis

Pada masa tanam paksa yang berlangsung sekitar 1830 hingga 1870, para bupati memang menempati posisi yang sangat strategis dalam pemerintahan kolonial.

Mereka bukan hanya menjadi pejabat bumiputra dengan jabatan tertinggi di daerah, tetapi juga bertugas memastikan berbagai kepentingan ekonomi pemerintah Belanda berjalan sesuai target.

Sebagai imbalannya, mereka memperoleh berbagai hak istimewa.

Sejarawan Ong Hok Ham dalam Madiun dalam Kemelut Sejarah: Priayi dan Petani di Keresidenan Madiun Abad XIX mencatat bahwa pada masa itu beredar banyak kabar mengenai penyimpangan yang dilakukan kalangan priayi.

Rumor tersebut mencakup praktik menerima suap, melakukan pemerasan, terlibat penyelundupan, hingga memberikan hukuman berat kepada pekerja yang dianggap melanggar perintah.

Menurut Ong Hok Ham, kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah kolonial setelah berakhirnya Perang Jawa pada 1830.

Perang yang dipimpin Pangeran Diponegoro telah menguras keuangan Belanda.

Agar stabilitas politik tetap terjaga tanpa mengeluarkan biaya besar, Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch memilih merangkul para bangsawan Jawa.

Bosch, yang juga dikenal sebagai pencetus sistem tanam paksa, tidak sekadar memberikan pengakuan terhadap kedudukan para bupati.

Ia juga menjanjikan subsidi keuangan, mempertahankan jabatan turun-temurun, serta memberikan berbagai hak atas tanah yang luas.

Melalui kebijakan itu, para bupati memiliki kepentingan untuk tetap setia kepada pemerintah kolonial sekaligus memastikan rakyat memenuhi berbagai kewajiban dalam sistem tanam paksa.

Dalam Nusa Jawa: Silang Budaya: Batas-batas Pembaratan, sejarawan Denys Lombard mengutip pandangan Van den Bosch yang menyatakan bahwa semakin hak-hak keluarga para pemimpin lokal dihormati, semakin kuat pula ketergantungan mereka kepada pemerintah kolonial.

Kebijakan tersebut melahirkan sebuah hubungan yang saling menguntungkan.

Belanda memperoleh kestabilan politik dan kelancaran produksi hasil bumi, sedangkan para bupati menikmati kedudukan, kekayaan, dan kewibawaan yang membuat mereka tampil bak raja-raja kecil di wilayahnya masing-masing.

Di balik kemegahan jabatan itulah kemudian tumbuh berbagai praktik korupsi, suap, pemerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan yang menjadi salah satu sisi paling gelap dalam sejarah pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Bupati Hidup Mewah, Rakyat Menanggung Beban
Jabatan bupati pada masa tanam paksa bukan sekadar kedudukan administratif.

Di mata pemerintah kolonial Belanda, mereka adalah perpanjangan tangan yang menentukan berhasil atau tidaknya eksploitasi ekonomi di Pulau Jawa.

Karena itulah, para bupati ditempatkan pada posisi yang sangat istimewa.

Sejarawan Merle Calvin Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200–2004 mencatat bahwa hingga sekitar tahun 1900 terdapat 72 bupati di Pulau Jawa.

Mereka merupakan pejabat bumiputra dengan kedudukan tertinggi yang bertanggung jawab kepada pemerintah kolonial melalui para residen Belanda.

Namun dalam praktiknya, kekuasaan mereka jauh melampaui seorang pegawai biasa.

Penulis B. Soedarso dalam Korupsi di Indonesia: Suatu Masalah Kulturil dan Masalah Modernisasi menjelaskan bahwa pemerintah kolonial sengaja memanfaatkan kewibawaan tradisional para bupati untuk mempertahankan kekuasaannya.

Belanda tidak berhubungan langsung dengan rakyat dalam menjalankan sistem tanam paksa.

Sebaliknya, seluruh kebijakan dijalankan melalui bupati beserta jaringan kepala adat dan pejabat pribumi di bawahnya.

Melalui Peraturan 1854, jabatan bupati bahkan ditegaskan sebagai jabatan turun-temurun.

Kebijakan itu membuat kedudukan mereka semakin kokoh.

Di banyak daerah, seorang bupati dipandang layaknya penguasa kecil yang memiliki wibawa hampir setara bangsawan kerajaan.

Menurut Ong Hok Ham dalam Wahyu yang Hilang Negeri yang Guncang, pemerintah kolonial secara sadar mengangkat martabat para bupati hingga menyerupai seorang pangeran kecil.

Kemegahan itu terlihat dari berbagai simbol yang mereka miliki.

Mereka tinggal di kompleks kabupaten yang luas dengan pendapa megah sebagai pusat pemerintahan.

Seragam resmi dihiasi sulaman emas dan kain bermotif yang sebelumnya identik dengan lingkungan keraton.

Bahkan, warna payung kebesaran seorang bupati dibuat lebih mencolok dibandingkan pejabat pribumi lainnya sebagai penanda tingginya status sosial.

Hubungan yang dekat dengan pejabat Eropa juga memengaruhi gaya hidup mereka.

Para bupati mulai mengoleksi kuda-kuda terbaik, senjata buatan Eropa, furnitur impor, pakaian mewah, hingga seragam bergaya militer Belanda yang dipenuhi sulaman benang emas.

Bagi masyarakat saat itu, kemewahan tersebut menjadi simbol kehormatan.

Namun di balik simbol-simbol kebesaran itu, tersimpan beban ekonomi yang tidak kecil.

Ong Hok Ham menulis bahwa seorang bupati harus membiayai keluarga besar yang kerap terdiri atas beberapa istri, anak-anak, kerabat, pelayan, hingga para pengikutnya.

Belum lagi berbagai pesta adat, selamatan, jamuan tamu, serta kebutuhan rumah tangga yang sangat besar.

Pemerintah Menutup Mata

Dalam catatan Ong, sebuah rumah tangga bupati bahkan memerlukan sekitar 2.000 pikul beras setiap tahun hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Besarnya pengeluaran itu mendorong kebutuhan akan pemasukan yang jauh lebih besar.

Sumber penghasilan seorang bupati memang tidak sedikit.

Mereka memperoleh pendapatan dari tanah jabatan, uang bulanan dari pemerintah kolonial, hak atas kerja bakti rakyat, hingga persentase hasil tanaman wajib yang diserahkan kepada pemerintah Belanda.

Selain itu, bupati menjadi pimpinan tertinggi dalam pengelolaan produksi tanam paksa di wilayahnya.

Di bawahnya terdapat patih, wedana, mantri, jaksa, hingga penghulu yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.

Posisi strategis tersebut memberi mereka kendali besar terhadap aliran hasil bumi maupun tenaga kerja rakyat.

Di sinilah, menurut banyak sejarawan, mulai terbuka ruang yang sangat lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Rakyat berada dalam posisi yang lemah. Mereka bergantung kepada pejabat lokal yang memiliki kewenangan luas sekaligus mendapat perlindungan politik dari pemerintah kolonial.

Tak mengherankan jika berbagai praktik pemerasan, pungutan, hingga suap perlahan berkembang sebagai bagian dari sistem.

Ong Hok Ham mencatat bahwa berbagai laporan mengenai penyimpangan sebenarnya telah beredar sejak lama.

Namun banyak pejabat kolonial memilih menutup mata selama target produksi tetap tercapai.

Bagi pemerintah Belanda, stabilitas politik dan keuntungan ekonomi jauh lebih penting dibandingkan penderitaan rakyat di pedesaan.

Situasi inilah yang kemudian melahirkan salah satu babak paling kelam dalam sejarah pemerintahan kolonial.

Korupsi tidak lagi berdiri sebagai tindakan individu semata, melainkan tumbuh subur di dalam sistem yang memberi kekuasaan besar tanpa pengawasan yang memadai.

Pada bagian berikutnya, praktik tersebut akan tampak semakin nyata ketika proyek pembangunan Jalan Raya Pos Anyer–Panarukan menjadi salah satu contoh bagaimana dana upah pekerja diduga diselewengkan, sementara ribuan rakyat harus bekerja dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Korupsi Mulai Mengakar
Jauh sebelum sistem tanam paksa diterapkan secara resmi, bibit penyalahgunaan kekuasaan di kalangan pejabat pribumi sebenarnya telah lebih dahulu tumbuh.

Sejarawan Peter Carey dalam Korupsi dalam Silang Sejarah Indonesia: Dari Daendels (1808–1811) sampai Era Reformasi mencatat bahwa setelah Hindia Belanda kembali dikuasai Belanda pada 1816, praktik suap dan perilaku koruptif di kalangan priayi semakin terlihat.

Salah satu kisah yang paling sering dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang terjadi saat pembangunan Jalan Raya Pos atau de Groote Postweg.

Jalan yang membentang dari Anyer hingga Panarukan itu mulai dibangun pada 1808 atas perintah Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels.

Selain mempercepat mobilitas pasukan dan distribusi logistik, proyek tersebut juga diikuti pembangunan kantor pos di berbagai kota yang dilaluinya.

Namun di balik proyek raksasa itu, tersimpan kisah yang jauh dari megah.

Dalam buku Dua Abad Jalan Raya Pantura, Endah Sri Hartatik menjelaskan bahwa ketika pembangunan memasuki wilayah Kesultanan Cirebon, pemerintah kolonial menghadapi persoalan keuangan.

Belanda tidak memiliki dana yang cukup untuk mengelola seluruh tenaga kerja secara langsung.

Karena itu, Daendels menyerahkan pengaturan para pekerja kepada para bupati di daerah yang dilalui proyek tersebut.

Keputusan itu ternyata membuka ruang bagi munculnya dugaan penyelewengan.

Sejarawan Lingga Nugraha menjelaskan bahwa setiap pekerja semestinya menerima upah sekitar 10 sen setiap pekan, lengkap dengan jatah beras dan garam.

Namun, menurut penelusurannya, tidak ditemukan catatan yang menunjukkan bahwa sebagian upah tersebut benar-benar sampai ke tangan para pekerja.

Sebaliknya, banyak buruh justru bekerja dalam kondisi kekurangan makanan.

Akibatnya, kelaparan menjadi pemandangan yang tidak asing selama pembangunan berlangsung.

Korban jiwa pun berjatuhan. Jumlah pastinya memang tidak pernah diketahui secara pasti.

Namun berbagai catatan menyebut wilayah Cisaat, Sumedang, menjadi salah satu lokasi dengan korban paling banyak karena medan perbukitan membuat pekerjaan berlangsung jauh lebih berat.

Peristiwa itu memperlihatkan bagaimana kewenangan besar yang diberikan kepada pejabat lokal dapat berubah menjadi peluang untuk menyalahgunakan amanat.

Suap, Pemerasan, dan Korupsi Jadi Bagian dari Sistem
Memasuki era tanam paksa, praktik tersebut justru semakin berkembang.

Arus uang yang masuk ke Pulau Jawa dari hasil perkebunan dan penyewaan tanah membuat sejumlah pejabat pribumi memiliki kesempatan memperkaya diri.

Peter Carey mengangkat salah satu contoh melalui kisah Danurejo IV di Yogyakarta.

Dalam catatan Raden Adipati Joyodiningrat, Bupati Karanganyar, perkara hukum pada masa itu kerap ditentukan bukan oleh keadilan, melainkan oleh besarnya sogokan.

Uang, barang berharga, bahkan perempuan cantik disebut dapat menjadi alat untuk memengaruhi keputusan pejabat.

Sementara itu, Merle Calvin Ricklefs menilai sistem tanam paksa sendiri telah menciptakan lahan yang subur bagi praktik korupsi.

Bupati memperoleh bagian dari hasil tanaman wajib yang diserahkan kepada pemerintah kolonial.

Skema tersebut mendorong munculnya berbagai pungutan tambahan yang membebani desa-desa.

Ricklefs menggambarkan bahwa korupsi dan penyelewengan berkembang luas.

Nilai hasil bumi sering kali ditaksir lebih rendah daripada harga sebenarnya.

Perdagangan komoditas berlangsung secara curang, sementara praktik pemerasan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pejabat pribumi, pegawai Belanda, hingga para pedagang.

Ironisnya, berbagai penyimpangan itu kerap dibiarkan.

Ong Hok Ham menulis bahwa sejumlah residen Belanda mengetahui adanya pemerasan terhadap rakyat.

Namun dalam laporan kepada pemerintah pusat, praktik tersebut sering dianggap sebagai bagian dari "adat" sehingga tidak perlu ditindak.

Akibatnya, rakyat kecil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Profesor Peter Boomgaard juga mencatat bentuk penyelewengan lain yang terjadi dalam pemungutan pajak padi.

Ketika kuota yang ditetapkan pemerintah kolonial tidak terpenuhi, sebagian bupati harus membeli padi di pasar dengan harga lebih tinggi.

Untuk menutup kerugian tersebut, muncul berbagai pungutan tambahan kepada masyarakat.

Di Pasuruan, misalnya, rakyat dikenai pembayaran dalam bentuk uang tunai demi menutup selisih biaya yang ditanggung pejabat daerah.

Praktik suap juga menjalar hingga tingkat pemerintahan desa.

Menurut Ong Hok Ham, seorang kepala desa yang baru diangkat harus menyerahkan sejumlah uang kepada bupati, nilainya berkisar antara 30 hingga 300 gulden, bergantung pada besar kecilnya wilayah yang dipimpin.

Semakin strategis sebuah desa, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan.

Kekuasaan Bupati Mulai Dipangkas, Tetapi Korupsi Tak Serta-Merta Hilang
Setelah sistem tanam paksa dihapus pada 1870, pemerintah kolonial perlahan mengurangi berbagai hak istimewa para bupati.

Denys Lombard mencatat bahwa hak kepemilikan tanah yang sebelumnya diberikan kepada para bupati mulai dihapus sejak 1867.

Kemudian pada 1882, berbagai hak atas hadiah maupun layanan pribadi juga dicabut.

Perlahan-lahan, posisi mereka bergeser dari penguasa feodal menjadi pejabat administrasi pemerintahan kolonial.

Namun perubahan itu tidak langsung menghapus praktik korupsi.

Ong Hok Ham justru mencatat bahwa pemerintah kolonial lebih sering menindak pejabat pribumi berpangkat rendah daripada para bupati.

Alasannya sederhana.

Bupati memiliki pengaruh politik yang jauh lebih besar sehingga pemerintah kolonial cenderung berhitung sebelum mengambil tindakan terhadap mereka.

Meski demikian, ada pula beberapa bupati yang akhirnya dijatuhi sanksi.

Salah satu contohnya ialah Bupati Tuban, Raden Tumenggung Panji Tjitrosomo, yang pada 1892 diberhentikan dari jabatannya karena terlibat kasus korupsi. Posisinya kemudian digantikan oleh saudaranya, Raden Tumenggung Ario Kusumodigdo.

Di sisi lain, pemerintah kolonial mulai mengubah arah kebijakannya.

Menurut Ricklefs, Belanda kemudian mendirikan Hoofdenscholen pada 1878, sekolah khusus bagi anak-anak kalangan elite pribumi yang diproyeksikan menjadi pejabat pemerintahan.

Meski demikian, semangat keluarga para bupati untuk mempertahankan jabatan turun-temurun perlahan memudar.

Semakin banyak posisi penting akhirnya diisi oleh anak-anak pejabat tingkat bawah atau tokoh di luar kalangan bangsawan tradisional.

Kisah para bupati pada masa kolonial menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan moral individu.

Ia dapat tumbuh ketika kekuasaan yang sangat besar diberikan tanpa pengawasan yang memadai, sementara kepentingan politik dan ekonomi ditempatkan di atas kepentingan rakyat. ***