POJOKSATU.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga negara yang sudah ada sejak lama dengan jumlah anggota yang besar.

Sebagai wakil rakyat, DPR punya peran strategis dalam jalannya pemerintahan.

Namun, di balik kedudukan pentingnya, lembaga ini kerap menerima kritik tajam dari masyarakat.

Tak jarang, muncul pertanyaan dari publik, adakah pihak yang berwenang membubarkan DPR?

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 69 ditegaskan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

Fungsi legislasi menempatkan DPR sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

Fungsi pengawasan membuat DPR bisa mengontrol jalannya pelaksanaan undang-undang dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan fungsi anggaran memberi wewenang DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan, atau sebaliknya menolak, rancangan APBN yang diajukan oleh presiden.

Meski sudah memiliki landasan hukum yang kuat, nyatanya pertanyaan tentang pembubaran DPR terus muncul.

Bagaimana sejarahnya di Indonesia, dan apa kata konstitusi soal hal ini?

Baca Juga: Sederet Kasus Kontroversi DPR Hingga Demo Menjalar Tak Terarah Hingga Luapan Emosi Arogansi Aparat!

Jejak Sejarah Pembubaran DPR

Dalam perjalanan bangsa, Indonesia pernah mengalami peristiwa penting terkait pembubaran DPR.

Dua presiden kita, yakni Soekarno dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, pernah mengajukan gagasan pembubaran lembaga legislatif tersebut.

Pada era Presiden Soekarno, situasi politik pasca-Pemilu 1955 berjalan tidak stabil. DPR kala itu dianggap gaduh, penuh perdebatan yang tak berkesudahan, koalisi kabinet rapuh, dan keputusan sering buntu.

Baca Juga: Mengingat Kembali Momen Najwa Shihab Skakmat Gaji DPR Sebelum Demo Bubarkan DPR dan Melebar

Bahkan, Konstituante gagal menyusun UUD baru dan dianggap menghambat jalannya pemerintahan.

Puncaknya terjadi ketika DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan Indonesia ke UUD 1945.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Maret 1960, Soekarno secara resmi membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan menggantinya dengan DPR-GR yang beranggotakan tokoh partai politik dan golongan karya.

Tak berhenti di situ, Presiden Soekarno juga membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri dari anggota DPR-GR, utusan daerah, dan golongan karya.

Sementara itu, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menghadapi situasi berbeda, tetapi tak kalah pelik.

Di masa pemerintahannya, konflik konstitusional antara presiden dan DPR-MPR semakin tajam.

Baca Juga: Flexing Jalan-jalan ke Eropa di Medsos saat Masyarakat Tuntut Bubarkan DPR, Bebizie Minta Maaf, Tegaskan Pakai Dana Pribadi ke Belanda

Gus Dur, yang tidak memiliki dukungan kuat di parlemen, menjalankan kebijakan yang dianggap kontroversial, salah satunya dengan membubarkan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan.

Kebijakan itu menimbulkan gelombang protes keras dari anggota DPR.

Krisis politik kian memanas ketika Gus Dur menyatakan akan mengeluarkan Dekrit Presiden untuk membubarkan DPR dan MPR sekaligus, dengan alasan ingin mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.

Namun, langkah itu justru menjadi titik balik yang berujung pada pemakzulan dirinya. Berdasarkan Tap MPR No. II/MPR/2001, Gus Dur resmi diberhentikan dari jabatan presiden, dan posisinya digantikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri.

Wewenang Presiden Setelah Amandemen UUD 1945

Dua peristiwa itu memunculkan pertanyaan, sebenarnya apakah presiden punya wewenang untuk membubarkan DPR?

Jawabannya jelas, tidak. Setelah reformasi, Indonesia melakukan serangkaian perubahan penting pada Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam publikasi berjudul “Sistem Penyelenggaraan Negara Menurut UUD 1945 dan MK dalam Sistem Ketatanegaraan RI” karya Dr Fajar Laksono dijelaskan bahwa salah satu kesepakatan MPR berdasarkan Tap MPR No. IX/MPR/1999 adalah mempertahankan sistem presidensial.

Baca Juga: Rumah Eko Patrio Turut Dijarah Massa, Kulkas hingga Dispenser Tak Luput dari Sasaran!

Kesepakatan ini dilakukan untuk memastikan Indonesia benar-benar menganut sistem presidensial yang murni, bukan campuran dengan sistem parlementer.

MPR kemudian memberikan tugas kepada Badan Pekerja untuk melanjutkan amandemen UUD 1945.

Hasilnya, lahirlah lima kesepakatan dasar yang menjadi pedoman, mulai dari tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI dan mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Selain itu, memasukkan penjelasan normatif ke dalam pasal-pasal, hingga menetapkan bahwa perubahan UUD dilakukan dengan cara adendum.

Dari sinilah lahir Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat UUD 1945.

Salah satu hasil penting dari amandemen itu adalah ditegaskannya aturan mengenai kedudukan DPR.

Baca Juga: Karma 'Orang Tolol Sedunia', Nilai Ijazah SMP Ahmad Sahroni Dibongkar, Hanya di Angka 6 dan 7 Saja!

Pasal 7C UUD 1945 Perubahan Ketiga menyatakan dengan tegas: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

DPR Tak Bisa Dibubarkan Presiden

Ketentuan itu diperjelas dalam penjelasan UUD 1945 yang menyebut bahwa kedudukan DPR sangat kuat.

Dalam sistem parlementer, presiden atau perdana menteri bisa membubarkan parlemen.

Namun, dalam sistem presidensial seperti Indonesia, hal itu tidak dimungkinkan.

Bahkan, semua anggota DPR otomatis juga menjadi anggota MPR, sehingga fungsi pengawasan terhadap presiden semakin besar.

Artinya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, DPR hanya bisa berakhir masa jabatannya secara normal ketika periode lima tahun selesai, lalu digantikan oleh anggota baru hasil pemilu.

Bahkan dalam kondisi konflik besar atau darurat sekalipun, mekanisme penyelesaiannya tetap harus mengikuti jalur konstitusi, bukan melalui pembubaran sepihak oleh presiden atau lembaga tertentu.

Baca Juga: Kritik DPR: Wakil Rakyat Dinilai Hanya Minta Pajak, Enggan Temui Massa Demo!

 

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Bantu tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: