POJOKSATU.id — Dinamika kepemimpinan di wilayah Jawa sejak masa lampau memang selalu menarik dibahas.
Apalagi jika menilik periode abad ke-19, di mana terjadi perubahan besar dalam sistem pemerintahan akibat kebijakan desentralisasi kekuasaan kerajaan-kerajaan Jawa oleh penguasa lokal maupun campur tangan kolonial.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah soal pangkat dan gelar kebangsawanan yang disematkan di wilayah Jawa.
Khususnya, gelar pemerintahan atau yang lazim disebut "jabatan plat merah" pada masa kolonial Hindia Belanda, kecuali di wilayah Kotapraja yang masih berada langsung di bawah kekuasaan kerajaan.
Awal Perubahan Sistem Pemerintahan di Jawa
Ketika Marsekal Herman Willem Daendels menjabat sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda, ia melakukan perombakan besar dalam sistem pemerintahan di Jawa.
Langkah ini tidak muncul tiba-tiba, melainkan menjadi buntut dari konflik antara dua kerajaan besar: Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Perseteruan itu memuncak menjadi pemberontakan yang dipimpin Raden Ronggo dari Madiun terhadap pihak kolonial.
Meski perang berlangsung singkat, dampaknya besar, yaitu kekuasaan Belanda makin meluas di Jawa.
Pada 6 Januari 1811, Daendels sukses membuat kesepakatan dengan Kerajaan Surakarta. Wilayah Blora, yang semula bagian dari Mancanegara Kasunanan, harus diserahkan kepada pemerintahan kolonial (Gupernemen).
Tak berhenti di situ, Daendels juga menandatangani perjanjian dengan Sultan Yogyakarta pada 10 Januari 1811.
Isinya: wilayah Panolan (pusat kota Jipang), Sesela (termasuk Randublatung dan Jati), serta Warung (termasuk Todanan) diserahkan kepada Hindia Belanda.
Integrasi Wilayah dan Struktur Pemerintahan Baru
Untuk alasan efisiensi, Blora dan Panolan digabung di bawah kendali Residen Rembang. Konsekuensinya, Bupati, Patih, dan jajaran pangreh praja di Blora tidak lagi tunduk pada kerajaan, melainkan langsung di bawah otoritas Gupernemen.
Mulai saat itu, para bangsawan kabupaten berubah status menjadi pegawai pemerintahan kolonial yang diangkat resmi oleh otoritas Belanda.
Gelar yang sebelumnya diberikan oleh kerajaan, kini menjadi gelar jabatan yang melekat pada tugas formal pemerintahan.
Gubernemen Semarang, misalnya, menjadi pihak yang menetapkan jabatan-jabatan di Blora.
Anak keturunan bangsawan pun hanya bisa menyandang gelar kebangsawanan jika ada pengecualian tertentu.
Makna dan Asal-Usul Gelar Jabatan
-
Bupati: dari bahasa Sanskerta Bhoepati (bhu: bumi/tanah, pati: tuan), berarti "tuan tanah". Istilah kabupaten berasal dari kata Bupati, yang maknanya "rumah Bupati".
-
Patih: dari bahasa Sanskerta Pati, berarti "tuan".
-
Jaksa/Djaksa: dari bahasa Sanskerta Adhyaksha, berarti "pengawas" atau "inspektur".
-
Wedana/Wadana: dari bahasa Sanskerta Wadana, berarti "wajah" atau "puncak segitiga", dalam lidah Jawa menjadi "Wedono".
-
Demang: tidak tercatat dalam kamus Sanskerta. Menurut penuturan Jawa, awalnya berarti "pegangan" atau "ikatan".
-
Mantri: dari bahasa Sanskerta Matrin, berarti "menteri".
Hirarki Jabatan dari Tertinggi ke Rendah
Dalam struktur pemerintahan Jawa di bawah kolonial, urutan pangkat dari tertinggi ke rendah adalah:
1. Bupati
Bupati adalah kepala wilayah kabupaten yang memegang otoritas tertinggi di tingkat daerah.
Di masa kolonial, Bupati adalah representasi pemerintah Hindia Belanda di daerah, meskipun berasal dari kalangan bangsawan Jawa.
Ia bertugas mengatur administrasi, perpajakan, keamanan, dan memimpin rapat-rapat penting. Dalam sistem kolonial, Bupati setara dengan Asisten Residen di pemerintahan Eropa.
Baca Juga: Asal Usul Nama dan Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia
2. Patih
Patih adalah tangan kanan Bupati sekaligus pejabat eksekutif tertinggi di bawahnya.
Ia mengoordinasikan jalannya roda pemerintahan sehari-hari, mengawasi para pejabat bawahan, dan memastikan instruksi Bupati terlaksana.
Posisi ini biasanya diisi oleh orang yang sangat dipercaya dan paham seluk-beluk birokrasi.
3. Jaksa/Djaksa
Jaksa berfungsi sebagai pengawas hukum dan peradilan di wilayah kabupaten.
Tugasnya meliputi menangani perkara-perkara pidana, memberikan pertimbangan hukum kepada Bupati, serta mengawasi aparat penegak hukum.
Nama "Jaksa" berasal dari Adhyaksha (Sanskerta), yang berarti “pengawas”.
4. Wedana/Wadana
Wedana memimpin wilayah setingkat kawedanan (kumpulan beberapa kecamatan/distrik). Ia menjadi penghubung antara Demang di bawahnya dengan Bupati di atasnya.
Dalam sistem Belanda, Wedana setara dengan Controleur — pejabat yang mengawasi wilayah administratif secara langsung di lapangan.
5. Demang
Demang bertanggung jawab atas wilayah setingkat distrik atau kecamatan.
Tugasnya mengatur administrasi lokal, memungut pajak, dan menjaga ketertiban masyarakat di bawah perintah Wedana.
Jabatan Demang sering diisi oleh tokoh masyarakat atau bangsawan kecil.
6. Mantri
Mantri adalah pejabat tingkat bawah yang biasanya mengurusi bidang khusus seperti kesehatan, pertanian, keamanan, atau pekerjaan umum.
Misalnya Mantri Polisi, Mantri Guru, atau Mantri Tani. Mereka adalah ujung tombak pelaksana kebijakan di tingkat desa.
7. Jabatan Lain
Setelah Mantri, masih ada jabatan-jabatan lokal lain seperti Lurah, Bekel, dan perangkat desa yang bekerja langsung di tingkat masyarakat.
Meskipun tidak setinggi jabatan di atasnya, mereka memegang peran penting dalam menyampaikan kebijakan pemerintah ke rakyat.
Bupati setara dengan Asisten Residen dalam sistem pemerintahan Eropa, sementara Wedana setara dengan Controleur.
Sistem ini menciptakan dualisme kepemimpinan: pejabat Jawa dan pejabat Eropa bekerja berdampingan, mengawasi satu sama lain.
Relasi Kekuasaan Kabupaten dan Afdeeling
Dalam pembagian administratif kolonial, wilayah kabupaten setara dengan afdeeling.
Perbedaannya hanya pada istilah dan jalur komando.
Seorang Bupati tidak wajib melapor pada Asisten Residen, namun harus tunduk pada Residen. Untuk Blora, Residen berkedudukan di Rembang.
Silakan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar

