POJOKSATU.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tengah ramai menjadi sorotan terkait pemblokiran massal rekening Bank.
Terbaru, Andrew Darwis juga ikut tertimpa pemblokiran akun bank miliknya oleh PPATK.
Melalui unggahannya di X, Andrew menyampaikan keluhannya karena rekening miliknya terblokir.
“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” ujar Andrew melalui unggahan X pada Minggu 18 Mei 2025.
Baca Juga: Timnas Indonesia Panggil 32 Pemain ke TC Bali, Kluivert Siapkan Senjata Jelang Dua Laga Hidup‑Mati
Bahkan, unggahannya tersebut menjadi viral dan tak sedikit pengikutnya yang mengaku mengalami hal yang sama.
Di sisi lain, PPATK telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemblokiran massal itu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana juga membenarkan kejadian tersebut.
Melalui pernyataan resminya, PPATK mengatakan jika pemblokiran ini ditujukan ke rekening-rekening tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam pasar.langkatkab.go.id: Portal Informasi Pasar Tradisional di Kabupaten Langkat
“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online,” keterangan resmi PPATK sebagaimana dikutip pada Senin (19/5/2025).
“Bahkan sejak tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit dalam judi online yang sebagian besar dari praktik jual beli rekening,” lanjut keterangan tertulis itu.
Meski demikian, PPATK menyebutkan bahwa pemilik rekening masih memiliki hak penuh atas uang mereka.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut.
Pertama, pemilik rekening bisa reaktivasi dengan mendatangi cabang bank masing-masing.
Baca Juga: Kemenpora Resmi Lepas Timnas Minifootball Indonesia ke Piala Dunia 2025 di Azerbaijan
Kedua, pemilik rekening bisa menghubungi langsung PPATK untuk informasi lebih lanjut. ***


