POJOKSATU.id, OKLIN Fia kembali dipolisikan gegara konten makan es krim di depan kemaluan pria. Kali ini, dua public figure Marissya Icha dan Umi Pipik yang melaporkan selebgram itu ke Mabes Polri.

Pelaporan terhadap Oklin Fia itu telah dilakukan Marissya Icha dan Umi Pipik, Rabu, 16 Agustus 2023.

Ini ditandai lewat penjelasan Marissya Icha di akun Instagram-nya, @marissyaichareal, Rabu malam. Dia mengunggah satu foto bersama Umi Pipik dan kuasa hukum Raudhah Mariyah sedang berada di Mabes Polri.

Baca Juga: Sempat Musuhan Dua Tahun, Ini Alasan Olla Ramlan Maafkan Nindy Ayunda, Singgung Perselingkuhan Mantan Suami

Marissya menyebutkan pelaporan ini atas permintaan banyak teman dekat yang menghubunginya agar bergerak.

"Bismillah, atas ijin Allah, permintaan bnyaknya teman-teman terdekat mengubungi saya untuk melaporkan seseorang berinisial OF, yang menjilat ice cream dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin Pria," tulisnya.

Marissya menilai semua Oklin Fia melecehkan agama dan perbuatannya melanggar keasusilaan, dan penodaan agama.

Baca Juga: Cerita Baim Wong, Ayahnya Dekat dengan Keluarga Cendana, Rumahnya Digerebek Polisi saat Tommy Soeharto Kabur

"Perbuatan yang sangat tidak beradab dan berpotensi merusak moralitas bangsa. Dan kami khawatir banyak dibenarkan dan di ikuti oleh anak anak bangsa kita kalau tidak segera ditindaklanjuti," ungkapnya.

Marissya mengatakan sebelum melaporkan Oklin Fia ke Mabes Polri, dirinya telah beberapa hari melakukan konsultasikan ke pihak yang berwajib.

"Hari ini saya dan @_ummi_pipik_ dibantu oleh Kuasa Hukum kami @raudhahmariyah & @ramzybaabud memutuskan untuk melaporkan perihal masalah ini yang sudah sangat meresahkan dan juga banyaknya dukungan teman teman di sosial media," bebernya.

Baca Juga: Tiga Tahun jadi Suami Istri, Chen EXO Bakal Menggelar Upacara Pernikahan Oktober Ini

Dia menyebutkan laporan mereka atas Oklin Fia telah diterima pihak berwajib. "Alhamdulilah, hari ini Laporan Polisi kami telah diterima di Bareskrim Mabes Polri," pungkas Marissya Icha. ***