POJOKSATU.id, Jakarta - Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan perubahan mendadak pada akun Instagram milik aktor Indonesia, Ammar Zoni, yang tengah menghadapi masalah hukum.
Akun yang sebelumnya menampilkan kehidupan pribadi Ammar kini berubah menjadi platform yang berisi konten terkait kasus hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.
Perubahan ini ternyata terjadi karena Ammar Zoni telah menjual akun Instagramnya, @ammarzoni, kepada pihak Mardani H Maming dengan nilai transaksi yang fantastis.
Akun tersebut sekarang dipenuhi dengan berbagai konten yang membahas putusan hukum terhadap Mardani H Maming, yang belakangan juga menjadi perbincangan publik karena adanya dugaan kekeliruan dalam vonis yang dijatuhkan padanya.
Mardani H Maming, yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah tersebut.
Dia divonis 12 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meski sudah divonis, sejumlah pakar hukum menilai bahwa putusan hakim dalam kasus Mardani H Maming penuh dengan kekeliruan. Mereka mendesak agar Maming dibebaskan demi keadilan hukum.
Pandangan ini didukung oleh beberapa akademisi terkemuka, termasuk dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam Indonesia (UII).
Tiga profesor hukum, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Romli Atmasasmita, juga ikut mengkritisi keputusan hakim dalam kasus Mardani.
Mereka menyampaikan bahwa vonis tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan.***


