POJOKSATU.id - Aktor Korea Selatan Ji Chang Wook akhirnya buka suara terkait tudingan menggelapkan pajak hingga dikenai denda senilai puluhan miliar Won, setelah menjalani pemeriksaan oleh otoritas pajak Korea Selatan.

Melalui agensinya, Spring Company, Ji Chang Wook menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kekhawatiran yang ditimbulkan akibat pemberitaan tersebut.

"Kami dengan tulus meminta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak akibat masalah ini," ujar pihak agensi dalam pernyataan resmi pada Selasa, 2 Juni 2026.

Baca Juga: Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Bukti Komunikasi Aliran Dana Seperti Dituduhkan KPK

Meski demikian, agensi menegaskan bahwa tidak pernah ada unsur kesengajaan dalam persoalan pajak yang tengah menjadi sorotan.

"Tidak ada sama sekali penghilangan pendapatan secara sengaja maupun penggelapan pajak dengan cara yang tidak sah," tegas Spring Company.

Menurut agensi, persoalan ini muncul, karena adanya perbedaan pandangan antara pihak Ji Chang Wook dan otoritas pajak mengenai status penghasilan yang diperoleh sang aktor dari aktivitas keartisannya.

Baca Juga: Sambut Kajati Baru, Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Sinergi dan Harmonisasi Antarlembaga

Mereka menjelaskan bahwa terdapat perbedaan interpretasi terkait apakah pendapatan tersebut, berdasarkan prinsip substansi perpajakan, seharusnya dikategorikan sebagai penghasilan pribadi atau sebagai penghasilan badan usaha (perusahaan).

Spring Company juga menekankan bahwa Ji Chang Wook selama ini selalu mematuhi aturan perpajakan sejak memulai kariernya di industri hiburan.

"Sejak debut pada tahun 2008, Ji Chang Wook telah mematuhi seluruh peraturan dan prosedur perpajakan tanpa pernah menghadapi masalah serupa. Menjalankan kewajiban pajak dengan baik selalu menjadi prioritas utama," lanjut agensi.

Baca Juga: Aliansi PPPK Paruh Waktu Dorong Gaji Ditanggung APBN, Sebut Solusi Atasi Ketimpangan Daerah

Terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak, pihak Ji Chang Wook menyatakan akan menghormati keputusan yang telah ditetapkan.

"Kami menghormati keputusan otoritas pajak dan akan membayar seluruh tagihan yang dikenakan sesuai prosedur yang berlaku tanpa penundaan," ujar mereka.

Agensi juga berjanji akan memperkuat sistem pengelolaan pajak dan akuntansi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

"Kami akan melakukan evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap sistem manajemen pajak dan akuntansi, serta terus mematuhi hukum dan prinsip yang berlaku dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara bertanggung jawab," tambahnya.

Baca Juga: Wagub Jabar: Pancasila Harus Hidup dalam Tindakan, Jadi Fondasi Persatuan hingga Perdamaian Dunia

Sebelumnya, sebuah media Korea melaporkan bahwa Divisi Investigasi 2 Kantor Pajak Regional Seoul melakukan pemeriksaan pajak nonrutin terhadap Ji Chang Wook.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sang aktor dikenai tagihan pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar won.

Hingga kini, belum ada rincian resmi mengenai jumlah pasti tagihan pajak yang dikenakan kepada Ji Chang Wook.

Ji Chang Wook merupakan salah satu aktor papan atas Korea Selatan yang lahir pada 5 Juli 1987 di Anyang, Provinsi Gyeonggi.
Baca Juga: Wagub Jabar: Pancasila Harus Hidup dalam Tindakan, Jadi Fondasi Persatuan hingga Perdamaian Dunia

Dia memulai kariernya di dunia hiburan melalui teater musikal sebelum dikenal luas lewat drama harian Smile Again (Smile, Dong Hae) yang tayang pada 2010–2011.

Peran tersebut menjadi titik balik kariernya dan mengantarkannya meraih popularitas besar di Korea Selatan. Dan, membintangi berbagai film dan drama Korea lainnya. ***