POJOKSATU.id - Dokter Richard Lee Resmi melaporkan Dokter Detektif (Doktif), di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.

Hal tersebut, dilakukan Dokter Richard sapaan akrabnya, buntut dari postingan Doktif di media sosial yang mengkritik produk kecantikan miliknya, hingga diduga merendahkan.

Laporan yang dilayangkan untuk Doktif tersebut, telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 Februari 2025 lalu.

Dalam keterangannya, PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan jika Dokter Richard telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor sekaligus saksi, atas kasus ini.

Baca Juga: Kabinet Gemuk: Prabowo Keluarkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Masyarakat Pertanyakan Penunjukan Stafsus Baru

"Hari ini penyidik meminta keterangan dari yang berinisial R, yang dilaporkan dalam laporan 497/II/2025," ujarnya dikutip dari akun tiktok @jagalambe pada Jumat (14/2/2025).

Adapun Pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut, yaitu Undang-undang ITE Pasal 27 Juncto 45, serta Undang-undang Konsumen nomor 08 Tahun 1999 Pasal 9, tentang Perlindungan konsumen secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya.

"Yang terlapor adalah tiktok pemilik akun inisial DD," sambungnya.

Menurutnya, dalam kasus ini yang dilaporkan oleh Dokter Richard ialah tiga postingan yang telah diposting di akun tiktok Doktif.

Dalam agenda pemeriksaan perdana ini, lanjutanya, Dokter Richard diperiksa selama sembilan jam dengan lebih dari 20 pertanyaan.

Baca Juga: Didukung Penuh Kerajaan, Kate Middleton Melepas Gelar Kehormatan Demi Mengabdi pada Siswa SD

"Pertanyaan lebih dari 20, karena kita mencari, menggali apa-apa saja yang menjadi permasalahan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, terutama mengenai postingan-postingan yang dilihat," katanya.

Sementara untuk barang buktinya, Dokter Richard membawa bukti postingan yang dilaporkan serta bukti izin klinik yang dimiliknya tersebut.

Lebih lanjut, atas laporan yang telah dibuat ini, maka Doktif terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan untuk kerugian yang dialami oleh Dokter Richard atas kasus tersebut, hingga saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Kerugian masih didalami, yang jelas disini kasus yang dilaporkan sudah diberikan Pasal," jelasnya.***