POJOKSATU.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik.
Terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terus bergerak maju.
Meski tersangka Lisa Mariana mengaku santai dan bisa kembali beraktivitas.
Penyidik justru sudah merampungkan berkas perkaranya dan resmi menyerahkan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga: BGN Ukir Prestasi Besar, Borong Nilai Sempurna di Indeks Kualitas Data ASN
Dengan pelimpahan berkas ini, langkah hukum Lisa memasuki fase penting.
Tinggal menunggu keputusan jaksa apakah berkas memenuhi unsur lengkap (P-21) atau perlu dilengkapi kembali.
Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu.
"Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu, Rabu 19 November 2025.
Trunoyudo menyebut koordinasi intens antara penyidik dan JPU akan terus dilakukan sampai ada keputusan resmi dari Kejati.
Pelimpahan berkas tahap satu dilakukan pada 13 November 2025, menandai bahwa penyidikan atas laporan pencemaran nama baik yang menyeret Lisa sudah dianggap selesai secara struktural.
“Koordinasi akan terus dilakukan dengan Kejati Jawa Barat. Per tanggal 13 November lalu, berkas sudah dikirim tahap satu,” tambahnya.
Lisa Mariana sebelumnya menjalani pemeriksaan cukup panjang dalam kapasitas tersangka.
Dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka, ia mengaku mendapat 44 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan unggahan, percakapan.
Dan rekam jejak komunikasinya yang berhubungan dengan isu perselingkuhan yang menyeret nama Ridwan Kamil.
Pengacara Lisa, John Boy Nababan, menyebut pertanyaan-pertanyaan itu mengarah pada rekonstruksi komunikasi antara kliennya dan pihak terkait.
Termasuk dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik RK.
Baca Juga: Tak Minta Keringanan! Hakim Djuyamto Tantang Majelis, Vonis Saya Seadil Adilnya
Usai pemeriksaan, Lisa tampak lega. Ia menegaskan dirinya bersyukur tidak ditahan dan bisa menjalani rutinitas seperti biasa.
“Alhamdulillah bapak-bapak di atas juga baik-baik banget. Alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala,” ujarnya di Mabes Polri.
Meski demikian, status tersangka tetap melekat dan kini tinggal menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Nama Lisa mencuat setelah unggahan mengenai dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil mendadak viral di media sosial.
Dugaan itu kemudian dilaporkan tim kuasa hukum RK karena dianggap menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik tokoh publik tersebut.
Seiring viralnya isu tersebut, penyidik Siber Polri melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Lisa hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menilai ada dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi salah satu yang mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan kepala daerah yang rekam jejak politiknya cukup kuat.
Serta karena konteks penyebaran isu di media sosial yang terjadi di saat dinamika politik nasional sedang hangat.
Meski penyidikan dinyatakan rampung oleh kepolisian, nasib hukum Lisa kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat.
Jaksa akan meneliti apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi.
Jika berkas dinyatakan memenuhi syarat (P-21), maka Lisa akan memasuki tahap berikutnya.
Yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian disidangkan di pengadilan.
Baca Juga: Pertemuan Penting Prabowo Bloomberg Bahas Kerja Sama SDM, Kesehatan, hingga Konservasi Laut
Sebaliknya, jika terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi lagi.
Trunoyudo tidak menyebut tenggat waktu khusus, namun menegaskan prosesnya berjalan sesuai mekanisme.
Meski Lisa mengaku bisa kembali “beraktivitas seperti sedia kala”, banyak pihak menilai publik masih menunggu perkembangan lanjutan kasus ini.
Sebagian menyebut penanganannya dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca Juga: Instruksi Prabowo Bangun RS Modern di Seluruh Kabupaten dalam 4 Tahun, Mampukah Indonesia?
Terutama di era ketika penyebaran informasi melalui platform digital semakin cepat dan tanpa filter.
Hingga kini, pihak Ridwan Kamil belum mengeluarkan pernyataan terbaru mengenai perkembangan berkas perkara tersebut.
RK sebelumnya hanya menegaskan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Lisa dan kuasa hukumnya memilih fokus menunggu petunjuk dari jaksa.
Dengan berkas yang kini berada di Kejati Jawa Barat, kasus ini memasuki fase baru yang menentukan.
Apakah Lisa segera disidang atau apakah berkas perlu diperbaiki kembali.***


