POJOKSATU.id, PIHAK kepolisian telah menerima surat perdamaian Leon Dozan dan korban sekaligus kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk terkait kasus penganiayaan.

Namun surat perdamaian kedua Leon Dozan dan Rinoa Aurora itu masih akan didalami oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita sudah menerima surat perdamaian antara Rinoa dengan Leon Dozan ya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu, 6 Desember 2023.

Baca Juga: Ogah Dipertemukan dengan Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru, Nindy Ayunda : Harusnya Aku yang Marah sama Mereka

Kendati sudah berdamai, Kombes Pol Susatyo belum bisa memastikan apakah
Leon Dozan akan dibebaskan atau tidak.

Sebab pembebasan Leon Dozan tak hanya menjadi kewenangan pihak kepolisian, namun juga menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan bagaimana tindak lanjutnya terkait dengan resorative justice yang diajukan oleh kedua belah pihak," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Pernah Konfirmasi Pacaran, V BTS dan Jennie BLACKPINK Dikabarkan Akhiri Hubungan Asmara

Apalagi, kata Kombes Pol Susatyo, pihaknya juga sudah melayangkan SPDP kepada kejaksaan, sehingga pembebasan Leon Dozan perlu adanya koordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Kami sudah kirimkan SPDP kepada kejaksaan, sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," ujarnya.

Seperti diketahui, viral di media sosial instagram dugaan penganiayaan dan pengancaman terjadi terhadap perempuan asal Sulawesi Utara (Sulut), Kota Tomohon diketahui bernama Rinoa Aurora Senduk.

Baca Juga: Sembunyikan Fakta Askara Parasady Selingkuh dengan Keponakan Ashanty, Nindy Ayunda Akui Kecewa dengan Istri Anang Hermansyah Itu

Penganiayaan itu dilakukan oleh pacarnya sendiri yang merupakan artis Indonesia bernama Leon Dozan.

Dalam video yang diunggah akun instagram anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Leon Dozan terlihat jelas memperlihatkan seperti memeluk di bagian leher Rinoa dari belakang.

Leon yang diketahui merupakan putra dari aktor Willy Dozan dan penyanyi Betharia Sonata, bahkan mengeluarkan kata-kata hujatan terhadap lembaga Korps Bhayangkara atau Polri.

"Oh mau dilaporin. Divideoin biar aku dipenjara. Nggak apa-apa. Nggak takut sama polisi. Polisi anj*ng. Ng*tot," sebut Leon.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 207 KUHP dan resmi dilakukan penahanan.

Baca Juga: Bela Sang Adik, Fadly Faisal Murka Fuji Dihujat Gegara Video Nangis di Konten Exclusif Beredar Luas

Sementara Leon Dozan mengungkapkan permintaan maafnya kepada institusi Polri yang sebelumnya sempat ditantang dan dihina oleh dirinya.

Leon Dozan juga mengakui kesalahannya dan telah merasa khilaf atas apa yang diperbuatnya.

"Saya minta maaf atas kesalahan saya yang telah saya perbuat," ujar Leon Dozan, sehari setelah ditangkap pihak kepolisian. ***