POJOKSATU.id, KANTOR Kejaksaan Distrik Selatan Seoul disebutkan telah mendakwa ringan Suga BTS atas kasus mengemudi skuter dalam keadaan mabuk atau Driver Under Influence (DUI).

Dilansir dari Yonhap News, Selasa, 10 September 2024, dakwaan terhadap Suga BTS secara ringkas atau pelanggaran ringan.

Jaksa meminta pengadilan menjatuhkan denda atau penyitaan surat izin mengemudi Suga BTS melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.

"Jaksa telah mendakwa Suga dari grup K-pop BTS atas tuduhan mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol," ujar seorang pejabat kejaksaan, Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga: Usut Dalang Intelektual Kasus PPPK Madina 2023, AMP2K Baca Yasin dan Bawa Keranda ke Kantor Bupati

Seperti diketahui, pada 6 Agustus 2024, petugas polisi menemukan Suga jatuh dari skuter listriknya di dekat tempat tinggalnya di Kawasan Hannam di Distrik Yongsan.

Petugas kepolisian yang sedang bertugas di lokasi itu, melihat kejadian itu menghampiri Suga. Namun, mendapati rapper itu mabuk dan langsung mengukur kadar alkohol.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, menetapkan hukuman penjara antara satu dan dua tahun atau denda mulai dari 5 juta won (US$3.719) hingga 10 juta won untuk mengemudi dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol dalam darah 0,08 persen atau lebih.

Baca Juga: Pernah Jadi Wakil Bupati Terkaya ke-2 di Negeri Ini, Ternyata Segini Kekayaan Bakal Cabup Karawang Aep Syaepuloh

Namun untuk mengemudi dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol 0,2 persen atau lebih, undang-undang tersebut menetapkan hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman penjara antara dua dan lima tahun, atau denda mulai dari 10 juta won hingga 20 juta won.

Suga sendiri telah mendatangi Kantor Polisi Yongsan untuk diinterogasi atas dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk, pada 23 Agustus 2024.

Dengan dakwaan ringan tersebut, maka Suga BTS disebutkan tidak akan menjalani pemeriksaan lagi. ***