POJOKSATU.ID- Sidang gugatan perdana yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil terkait hak identitas anak, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, telah bertahan.

Kejadian ini sontak menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat.

Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 19 Mei 2025, urung dilaksnakan karena ketidakhadiran Ridwan Kamil, baik secara fisik maupun melalui perwakilan kuasa hukumnya.

Kekecewaan mendalam tak dapat disembunyikan dari raut wajah Lisa Mariana.

Baca Juga: Hal yang Dapat Dilakukan di Semarang

"Kecewa ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Udah gitu aja," kata Lisa di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5).

Kuasa hukum Markus Nababan, dengan tegas menyatakan ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Menurutnya, kehadiran Ridwan Kamil dalam konferensi ini merupakan bentuk penghomatan terhadap proses hukum yang sedasng berjalan, terutama ini menyangkut hak seorang anak.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran tergugat. Ini adalah perkara penting terkait hak anak, dan kehadiran tergugat sangat diharapkan,” ungkap Markus kepada awak media setelah tertundanya sidang.

“Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat siklakan hadir lagi pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Panji Surono.

Baca Juga: Penuh Cinta dan Kenangan: Postingan Terakhir Najwa Shihab Sebelum Kepergian sang Suami

Keputusan ini diambil dengan harapan memberikan kesempatan bagi pihak Ridwan Kamil untuk hadir secara langsung atau menunjuk seorang penguasa hukum yang akan mewakilinya di konferensi. “Kami berharap paa sidang brikutnya, tergugat dapat hadir atau setidaknya menunjuk kuasa hukum agar proses konferensi dapat berjalan dengan lancar,” tegas hakim dalam konferensi tersebut.

 Gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana ini dihilangkan pada hak identitas seorang anak.

Putusan bersejarah dari Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah mengamanatkan hak bagi anak yang dilahikan di luar ikatan pernikahan untuk mendapatkan pengakuan dari ayah biologis mereka.

Dalam tuntutannya, Lisa Mariana secara spesifik meminta pengadilan untuk bertemu dengan Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari buah hatinya dan memberikan hak-hak yang selayanya diterima anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam agenda sidang perdana ini memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Manchester City vs Bournemouth: Harga Diri dan Tiket Eropa di Ujung Musim

Pihak Lisa Mariana sendiri berharap agar Ridwan Kamil dapat memberikan klarifikasi terkait alasan ketidakhadrannya dan menunjukkan itikad baik untuk mengikuti rangkaian proses hukum yang telah ditetapkan.

“Kami percaya bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Markus dengan nada penuh harap.

Sidang yang akan datang diharapkan menjadi babak baru yang memberikan kejelasan dalam perkara yang menarik perhatian publik ini.***