POJOKSATU.id, PENGADILAN Spanyol resmi mengajukan tuntutan kasus penggelapan pajak terhadap penyanyi Shakira, Selasa, 26 September. Ini dilakukan setelah penyelidikan sejak Juli 2023.
Dilansir NBC News, Shakira, didakwa karena diduga gagal membayar penghasilan kena pajak sebesar 6,7 juta euro (7,1 juta US Dollar atau sekira Rp15 miliar) mulai tahun 2018.
Jaksa Spanyol juga menuduh Shakira diduga menggunakan perusahaan luar negeri untuk “menghindari” pembayaran pajak.
Para pejabat dilaporkan telah memberi penyanyi 46 tahun itu soal dakwaan ini.
Tidak ada tanggal persidangan resmi yang ditetapkan untuk dakwaan terbaru terhadap Shakira. Namun, dia akan diadili di Barcelona pada 20 November atas tuduhan penipuan pajak terpisah terhadapnya.
Baca Juga: Bantah Ditahan Polisi Inggris, Lolly Putri Nikita Mirzani : Emangnya Gua Kriminal?
Pada tahun 2022, jaksa di Spanyol menuduh mantan pasangan Gerard Pique ini gagal membayar pajak sebesar 14,5 juta euro ($15 juta) selama tinggal di negara tersebut dari tahun 2012 hingga 2014.
Pada saat penyelidikan dilakukan pada tahun 2022, perwakilan Shakira mengatakan “sepenuhnya yakin bahwa dia tidak bersalah” dan bahwa dia menganggap penyelidikan tersebut sebagai “pelanggaran total terhadap hak-haknya.”
Selain itu, juru bicara Shakira menyebutkan sang artis selalu bertindak sesuai dengan hukum dan atas saran penasihat keuangannya.
Jika pemenang Grammy itu dinyatakan bersalah atas dakwaan tahun 2022, dia berpotensi menghadapi hukuman delapan tahun penjara.
Sebelumnya, Shakira terus menegaskan dirinya tidak bersalah dalam pernyataan November 2022 kepada Daily Mail.
"Skira adalah wajib pajak yang selalu menunjukkan perilaku perpajakan yang sempurna dan tidak pernah memiliki masalah perpajakan di yurisdiksi lain mana pun,” bunyi pernyataan tahun lalu.
Tuduhan terhadapnya disebut sebagai fitnah yang kejam. “Tanpa bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadapnya, dia telah dianiaya dengan kejam di ranah kriminal," ungkap manajemen Shakira. ***

