POJOKSATU.id - Selebgram Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan dengan denda sepuluh juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepancen Kabupaten Malang.

Isa Zega diketahui mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Usai putusan vonis tersebut pun Isa Zega tak lagi ngotot menantang jaksa untuk melakukan sumpah pocong.

Isa Zega mengaku pasrah dan tidak akan melakukan banding usai dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp10 juta subsidi penjara 2 bulan jika tidak mampu membayar.

Isa Zega dinyatakan bersalah karena mengunggah Instastory dan video yang mencemarkan nama baik Sandy Purnamasari, istri dari pengusaha dan influencer asal Malang, Gilang Widya Pramana.

Sementara itu, Isa Zega mengaku sudah menduga adanya vonis bersalah dengan hukuman berat.

Pasalnya ia awalnya dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Lantik Dua Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi, Bobby Nasution Pesan Optimalkan Pelayanan ke Masyarakat

Isa mengaku tidak bersedia banding karena menganggap ada kejanggalan sejak awal tuntutan kepada dirinya.

"Kalau saya pribadi, saya tidak mau banding. Saya akan terima. Tapi alam pun menangis seperti itu," kata Isa.

"Saya bilang sama pengacara saya percuma banding karena ini bukan markas saya, ini bukan wilayah saya. Jadi sebenarnya percuma banding," lanjutnya.

Sementara itu, menanggapi putusan hakim Sandi Purnamari dan Gilang Widya Pramana melalui kuasa hukumnya menyatakan hukuman penjara yang divonis majelis hakim masih belum cukup.***