POJOKSATU.id, PENGUSAHA skincare Shella Saukia turut merespon penetapan tersangka Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilaporkan Reza Gladys.

Shella Saukia mengungkapkan meski berseteru sengit beberapa bulan ini, dirinya tak menaruh dendam terhadap Nikita Mirzani.

Shella Suakia mengatakan telah memaafkan Nikita Mirzani dan mendokan yang terbaik untuk musuhnya itu dalam kasus ini.

Baca Juga: Bersyukur Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka atas Laporannya, Reza Gladys : Terima Kasih ya Allah

"Aku enggak pernah menyimpan dendam samamu sedikitpun, aku sudah memaafkanmu dunia akhirat. Walaupun, kejamnya perlakuanmu untukku," tulisbya dikutip Pojoksatu.id, dari laman Instagram Story-nya, Jumat, 21 Februari 2025.

"Gimana tulusnya aku menyayangimu, chatku terakhir utukmu juga permohonan maaaf dan maaf, mungkin ini sudah cara Allah untuk mengingatkan aku," sambungnya.

Shella berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk Nikita. "Semoga ini jadi pembelajaraan untukmu dan aku, semoga Allah senantiasa melindungimu," ungkapnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka, Fitri Salhuteru Berharap Kasus Ini jadi Pelajaran untuk Musuhnya Itu

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan Shella Saukia sebelumnya sangat dekat, namun menjadi musuh, karena kasus Isa Zega.

Ya, Shella diketahui yang memberangkatkan Isa Zega ke Tanah Suci. Nikita merasa ditipu hingga akhirnya produk skincare Shella Sauki juga dikuliti, yang diduga over claim.

Sementara itu, dalam lanjutan laporan Reza Gladys, polisi telah menyita berbagai bukti yang menguatkan dugaan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Syahputra melakukan pemerasan.

Baca Juga: Lowongan Kerja STAF KEUANGAN dan PAJAK di Operator Layanan Kereta Api, GERCEPIN Dibuka Hingga 23 Februari, Cek Syarat di Sini!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bukti tersebut adalah sembilan dokumen, termasuk bukti transfer uang, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti digital, berupa lima flashdisk dan ponsel. ***