POJOKSATU.id -Seorang penggemar 'gila' asing alias sasaeng kembali membuat keresahan dengan mendatangi rumah pribadi Jungkook, member grup BTS.
Kepolisian Korea Selatan mengabarkan telah menangkap seorang wanita asal Brasil berusia 30-an tahun.
Pelaku disangkakan diduga melanggar Undang-Undang Hukuman Kejahatan Stalking setelah berulang kali mendatangi kediaman sang idola di Seoul.
Kepolisian Distrik Yongsan, Seoul, mengonfirmasi bahwa wanita tersebut ditangkap sekira pukul 14.50 waktu setempat, pada 4 Januari 2026 di depan rumah Jungkook yang berlokasi di Yongsan-gu.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Terlambat Cair? Taspen 'Lakukan 3 Hal Ini'
Penangkapan dilakukan setelah pelaku membuat kegaduhan di sekitar properti tersebut.
Menurut keterangan polisi, pelaku melemparkan surat ke area rumah, menggantungkan foto di pagar, serta meninggalkan sejumlah pesan tertulis. Tindakan ini bukan pertama kalinya dilakukan.
Sebelumnya, wanita tersebut sempat ditangkap pada 13 Desember 2025 karena masuk tanpa izin ke area rumah Jungkook.
Meski telah diproses hukum, ia kembali mendatangi lokasi yang sama pada 28 Desember 2025, sehingga aparat menjeratnya dengan pasal tambahan terkait stalking.
Baca Juga: Tak Perlu ke Bengkel! Begini Cara Mudah Membersihkan Kolong Motor dari Lumpur dan Oli
Menyusul insiden berulang ini, pihak Jungkook dilaporkan telah mengajukan permohonan perintah pembatasan (restraining order).
Polisi kini masih menyelidiki motif pelaku yang tetap mendatangi rumah Jungkook meski telah beberapa kali berurusan dengan hukum.
Rentetan Kasus Sasaeng Terhadap Jungkook
Kasus ini menambah daftar panjang gangguan dari sasaeng, istilah di Korea Selatan untuk penggemar obsesif yang melanggar privasi selebritas.
Dalam beberapa bulan terakhir, Jungkook menjadi sasaran sejumlah pelanggaran serius oleh penggemar dari berbagai negara.
Baca Juga: Kabar Baik Guru! TPG THR Tetap Dibayarkan Meski Lewat Tahun Anggaran, Ini Penjelasan Hukumnya
Pada Desember 2025 juga, seorang wanita asal Jepang berusia 50-an tahun dilaporkan mencoba membuka kunci pintu rumah Jungkook berulang kali antara 12–14 November 2025.
Namun, penyelidikan kasus tersebut terhambat karena pelaku telah meninggalkan Korea Selatan.
Sementara itu, pada Oktober 2025, seorang wanita asal Korea Selatan berusia 40-an tahun dikirim ke jaksa penuntut setelah terbukti masuk secara ilegal ke area parkir rumah Jungkook.
Kasus lain melibatkan seorang wanita asal Tiongkok berusia 30-an tahun yang mencoba memasuki rumah Jungkook pada hari kepulangannya dari wajib militer.
Berdasarkan pernyataan Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul yang dirilis pada 22 Oktober 2025, jaksa memutuskan untuk memberikan penangguhan penuntutan (suspension of indictment) terhadap pelaku.
Keputusan tersebut sebenarnya telah diambil sejak 10 September 2025, dengan dakwaan percobaan pelanggaran tempat tinggal.
Ancaman Hukuman Stalking di Korea Selatan
Berdasarkan hukum Korea Selatan, stalking mencakup tindakan berulang seperti mendatangi rumah seseorang, menunggu di sekitar lokasi, mengamati, atau meninggalkan barang tanpa izin yang menimbulkan rasa takut atau tekanan psikologis.
Baca Juga: Update 4 Januari 2026! TPG THR Guru Belum Cair Merata, Ini Dasar Hukum dan Penjelasan Resminya
Pelanggar dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal 30 juta won. Hukuman akan diperberat apabila melibatkan benda berbahaya.
Kabar ini membuat resah fans-ARMY yang tengah bahagia akan pengumumnan comeback BTS dengan perilisan album pada 20 Maret 2026 dan akan tur dunia di 65 negara. ***

