POJOKSATU.id, PENGUSAHA Harvey Moeis suami Sandra Dewi resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Seiring penetapan tersangka, Harvey Moeis juga ditahan sejak Rabu, 27 Maret 2024. Dan, tak lama kemudian, Sandra Dewi menutup kolom komentar Instagram-nya.
Sandra Dewi menutup kolom komentar terhadap seminggu terakhir. Dan, sisanya masih membuka kolom komentar, namun sudah membatasi komentar.
Tak hanya itu, akun Instagram putra sulungnya Raphael Moeis (@raphaelmoeis) juga telah dibatasi kolom komentar di waktu bersamaan.
Ibu dua anak ini tampaknya tak ingin netizen menyerbu akun Instagram-nya atas kasus sang suami. Dia terakhir kali mengunggah postingan pribadinya tepat Rabu, 27 Maret 2024 bertepatan dengan penetapan status tersangka HarveY.
Meski terhindar dari komentar julid netizen di Instagram-nya, Sandra tak terlepas dari hujatan di berbagai akun gosip yang kasus suaminya.
Netizen mempertanyakan apakah Sandra sama sekali tidak mengetahui apa yang dilakukan suaminya, atau sejatinya tahu namun menikmatinya.
Warganet juga berpendapat sikap Sandra Dewi yang jarang pamer harta kekayaan layaknya para sosialita, membuat hujatannya tak terlalu parah.
"Bagusnya Sandew ga pernah pamer, jadi netizen juga enggak akan ngebully," komen netizen di akun @rumpi_gosip.
Seperti diketahui, Harvey Moeis ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan setelah Kejagung melakukan proses penyidikan.
Dimana, pria yang menjabat sebagai pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) berperan sebagai perpanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT.
Baca Juga: Tim Produser Film 'Kiblat' Sampaikan Surat Permintaan Maaf ke MUI, Sepakat Ubah Judul dan Poster
Dia terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus korupsi timah ini. Dia diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

