POJOKSATU.id, AKTOR Baim Wong dan model Paula Verhoeven resmi bercerai, Rabu, 16 April 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pernikahan yang dibina sejak 2018 itu benar-benar hancur.
Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak Baim Wong, setelah Paula Veroeven terbukti selingkuh dengan pria berinisial NS. Dan, hakim memutuskan anak diasuh bersama.
Paula Verhoeven ditetapkan sebagai istri yang nusyuz yaitu istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan karena terbukti sebagai istri yang nusyuz, maka berbagai tuntutan nafkah Paula Verhoeven kepada Baim Wong ditolak.
"Majelis hakim mempertimbangkan dalam persidangan dengan dalil, dalil yang disampaikan pemohon (Baim) dinyatakan terbukti, maka dengan demikian permohonannya (cerai) dikabulkan," tegas Suryana.
Suryana menjelaskan termohon sejak awal membantah adanya perselingkuhan, dan hanya mengakui bahwa memang ada perpisahan tempat tinggal sejak 1 April 2024.
Paula dalam gugatan balik saat digugat Baim Wong meminta hak asuh anak, juga berbagai biaya nafkah.
Suryana merinci, tuntutan Paula, yaitu nafkah madhiyah Rp100 juta/per bulan sejak pisahk rumah, dengan total delapan bulan Rp800 juta. Lalu nafkah mut'ah Rp3 miliar, nafkah selama iddah Rp200 juta sebulan, berarti total Rp600 juta.
"Dia juga menuntut nafkah anak untuk dua orang anaknya Rp80 juta/bulan, nafkah biaya pedidikan, biaya sehari, dan lainnya," ujarnya.
Namun, karena terbukti adanya orang ketiga dalam pernikahan, maka hakim hanya mengabulkan nafkah mut'ah dengan nominal yang lebih sedikit dari tuntutan Paula.
"Maka pihak termohon dinyatakan yang istri yang durhaka kepada suami. Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madhiyah secara otomatis dinyatakan tidak berhak," ungkapnya.
"Tetapi dia berhak mendapatkan nafkah mut'ah, ditetapkan termohon selaku istri yang diceraikan, berupa uang Rp1 miliar," sambungnya.
Baca Juga: Situs Cek PIP Berubah! Pastikan Penerima PIP Wajib Tahu Akses Link yang Benar!
Nafkah ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terakhir dari pihak pemohon yaitu suami kepada istri setelah perpisahan.
Uang Rp1 miliar itu nantinya akan dibayar sekaligus oleh pemohon sebelum ikrar talak jika tidak ada banding.
"Nafkah anak tidak dipertimbangkan lagi karena diasuh bersama," jelasnya.
Sedangkan, harta gono ini tidak ada dalam gugatan Baim Wong, yang fokus pada pembuktian perselingkuhan dan perceraian. ***

