POJOKSATU.id - Status Ruben Onsu dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dana investasi kini meningkat menjadi tersangka.
Polisi pun mulai menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap artis tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan Ruben akan dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.
"Kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil," ujar dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 20 Agustus 2026.
Meski demikian, kepolisian belum memastikan tanggal pemeriksaan Ruben.
Baca Juga: Kata Gerindra Guru harus Berterimakasih ke Prabowo karena Guru PPPK bisa jadi PNS 2027
Joko menyebut agenda tersebut kemungkinan dilaksanakan pada pekan depan.
Penetapan status tersangka sebelumnya dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Baca Juga: ANTAM IMPACT 2026 Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate dan Profesional Muda, Cek 14 Job Stream
Dalam laporan itu, pihak yang mengadukan perkara berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Ruben atau RSO tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.
Dugaan perkara berkaitan dengan investasi dana.
Berdasarkan penjelasan polisi, korban disebut menerima tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Korban kemudian menyetujui kesepakatan dan menyerahkan sejumlah modal.
Baca Juga: Rombongan Bantuan di Ngada NTT Diadang Warga yang tak Dapat Bantuan, Jalan Diblokir Motor dan Kayu
Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima.
Tak hanya itu, modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan.
Kondisi tersebut kemudian berujung pada laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," tutur Joko.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan SIHREN 2026, Ada 6 Posisi untuk Officer dan Tenaga Ahli
Penyidik juga telah melakukan serangkaian proses hukum sebelum menaikkan status perkara.
Penyelidikan yang dilakukan pada 25 April 2026 kemudian berlanjut ke tahap penyidikan.
Dalam proses tersebut, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi ahli, untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Sementara itu, belum ada penjelasan langsung dari Ruben Onsu mengenai status tersangka yang kini disandangnya.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, juga mengaku belum mengetahui perkembangan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Minola sedang berada di Surabaya dan meminta agar wartawan menghubungi Ruben secara langsung.
Minola selama ini dikenal sebagai pengacara Ruben dalam perkara yang berkaitan dengan mantan istrinya, Sarwendah.
Namun, belum diketahui apakah ia juga akan mendampingi Ruben dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tersebut.
Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hanya sampai 24 Agustus
Kasus ini masih bergulir dan pemeriksaan Ruben menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.
Publik pun tentu menanti penjelasan dari semua pihak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada kabar penetapan tersangka, tetapi terang berdasarkan proses hukum yang berlaku.***


