POJOKSATU.id, DANCER Vadel Badjideh resmi ditetapkan tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur, dengan pelapor Nikita Mirzani dan korban Laura Meizani alias Lolly.
Vadel Badjideh tidak hanya menyandang status tersangka tapi juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai Kamis malam, 13 Februari 2025.
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution, membenarkan soal kliennya menjadi tersangka atas laporan Nikita Mirzani.
"Saya informasikan setelah saudara Vadel Badjideh diperiksa lebih kurang 53 pertanyaan, dan tidak banyak pertanyaannya. Tadi gelar perkara dan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka," jelasnya kepada wartawan.
"Dan oleh karena satu dan lain hal sesuai dengan KUHAP, bahwa penyidik dapat melakukan penahanan, jika si tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti. Terlepas ini kasus anak di bawah umur, tapi penyidik memberitahu saya bahwa dilakukan penahanan terhadap Vadel selama 20 hari ke depan," sambungnya.
Razman mengatakan salah satu penyebab Vadel tersangka adalah keterangan Lolly yang bertolak belakangan dari yang mereka prediksi.
Ya, Lolly memberi keterangan terbaru. Namun, seperti apa keterangan putri Nikita Mirzani itu belum diketahui.
"Karena kami belum mendengarkan keterangan secara utuh, karena ada keterangan yang berubah dari suadara Laura Meizani dari keterangan sebelumnya. Tentu keterangan keterangan ini akan kami kaji dan dalami," sebutnya.
Untuk saat ini, Razman mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk membantu Vadel.
Baca Juga: Di Tengah Isu Penolakan Warga Atas Tambang CPM, Tiba-tiba Saham BRMS Turun Tajam
"Misalnya upaya hukum lain apakah dalam bentuk praperadilan atau menunggu di proses persidangan, saya serahkan kepada keluarga," tegas Razman Nasution.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menekankan putrinya telah sadar dan kembali ke jalur yang benar. Lolly juga akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk membeberkan secara langsung apa yang sebenarnya terjadi selama dirinya bersama Vadel Badjideh dan lainnya. ***

