POJOKSATU.id - Pengusaha skincare, dr Richard Lee, merespon status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Ini adalah lanjutan dari laporan sejawat sekaligus seterunya dr Samira Farahnaz alias Doktif.
dr Richard Lee menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dimana, dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen dan kesehatan terkait produk dan perawatan kecantikan di klinik miliknya.
"Sejak awal saya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," tulis dr Richard Lee di laman Instagram-nya, Selasa, 6 Januari 2026.
Dia meyakini apa yang dilakukannya benar, sehingga tak perlu merespon dengan emosi kasus ini. "Saya percaya kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, cukup dengan proses yang benar," tegasnya.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelasskan dr Richard Lee tersangka sejak 15 Desember 2025 atas laporan Doktif yang tercatat di Kepolisian dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT tertanggal 2 Desember 2024.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Indonesia Menang Bidding, Kini Miliki Kampung Haji di Mekkah Arab Saudi, Pertama Kalinya Ubah Aturan
Sebelumnya, laporan yang diajukan Doktif bermula dari kritik yang dilontarkan terhadap sejumlah produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.
Menurut Doktif, beberapa produk dan treatment yang dipromosikan oleh Richard Lee diduga melanggar standar perlindungan konsumen dan kesehatan, termasuk dugaan tidak sesuai komposisi atau prosedur yang aman.
Karena merasa dirugikan sebagai konsumen dan profesional kesehatan, Doktif memilih untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Dalam laporannya, Doktif menyebutkan terdapat beberapa pembelian produk milik Richard Lee melalui marketplace yang setelah diperiksa tidak sesuai dengan komposisi yang ditawarkan, serta kemungkinan kemasan yang tidak memenuhi standar ketentuan.
Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Ini Kesalahan Fatal yang Banyak Dilakukan ASN Saat Cetak SKP E-Kinerja 2025
Dugaan ini pula yang dijadikan dasar laporan Doktif ke penyidik Polda Metro Jaya.
Usai penetapan status tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Richard Lee untuk pemeriksaan pada 23 Desember 2025.
Namun, ia tidak hadir pada panggilan tersebut dan kemudian mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan, dengan rencana pemeriksaan berikutnya dijadwalkan pada 7 Januari 2026.
Pihak penyidik menyatakan akan melayangkan panggilan kedua jika Richard Lee kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kini Sama-sama Tersangka
Doktif sendiri juga telah menjadi tersangka dalam laporan balik yang diajukan oleh Richard Lee. Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas dugaan pencemaran nama baik terkait kritik yang ia sampaikan di media sosial terhadap Richard Lee.
Baca Juga: Hasil SKP E-Kinerja 2025 Harus Dikirim ke MyASN, Ini Fungsi Tombol Kirim ke SASN
Dalam laporan itu, Richard Lee merasa dirugikan oleh pernyataan Doktif yang dianggap merusak reputasi dirinya dan bisnisnya.
Meskipun Doktif saat ini berstatus tersangka, ia tidak ditahan oleh penyidik karena ancaman hukuman dari pasal pencemaran nama baik lebih rendah dari ketentuan yang mewajibkan penahanan.
Dia hanya diwajibkan untuk lapor secara berkala kepada pihak kepolisian sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Dan, kini Doktif dan dr Richard Lee yang berstatus tersangka menanti akhir dari kasus ini. ***

