POJOKSATU.id - Gugatan cerai yang dilayangkan Youtuber Ria Ricis terhadap suaminya Teuku Ryan telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kini keduanya tak lagi menjadi sepasang suami dan istri.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menyebutkan Majelis Hakim sudah memutuskan perkara Ria Ricis dan Teuku Ryan. Putusan cerai keduanya dilakukan secara e-court.

Baca Juga: Sinergi Menuju Kemajuan: Seskab Ajak Kolaborasi untuk Membangun Pendidikan Nasional di Hari Pendidikan Nasional 2024

"Benar. Untuk perkara tersebut telah diputuskan secara e-court yang ammar putusan pertama dalam eksepsi. Artinya, tangkisa menolak eksepsi tergugat," ujar Taslimah, Jumat (3/5/2024).

Ditambahkan Taslimah, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis dan memberikan hak asuh anak kepadanya.

Baca Juga: Ombudsman RI dan Komisi 2 DPR Sama-sama Sepakat Seleksi CASN 2024 Ditunda, BKN dan KemenPAN RB harus Paham

"Terus anak penggugat (Ria Ricis) dan tergugat (Teuku Ryan) berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat dalam menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tutur Taslimah.

Diberitakan sebelumnya, Ria Ricis mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara e-court, pada 30 Januari 2024.

Baca Juga: KPU Dairi Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Hasil Pileg 2024, Golkar Raih 9 Kursi

Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 21 November 2021 lalu, di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan. Keduanya telah dikaruniai seorang putri bernama Cut Raifa Aramoana. ***