POJOKSATU.id - Pernikahan pasangan aktris Andrew Andika dan Tengku Dewi, sudah tak bisa diselamatkan lagi.

Hal tersebut, menyusul keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong, yang mengabulkan gugatan cerai dari Tengku Dewi terhadap Andrew Andika.

Selain mengabulkan permohonan cerai dari Tengku Dewi, Majelis Hakim juga menjatuhkan hak asuh anak kepada Tengku Dewi selalu sang ibu.

Keputusan tersebut, membuat keduanya resmi berpisah dan menyandang status sebagai janda dan duda.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Pekerja dan Warga Tanah Abang Bentrokan

Kabar keputusan perpisahan dari keduanya tersebut, juga telah dibenarkan oleh Kuasa Hukum Tengku Dewi, Nicholas Dominique.

Menurutnya, meskipun hak asuh anak jatuh kepada kliennya, namun Andrew Andika selaku ayah kandung diberi kebebasan untuk bertemu dengan anak-anaknya.

Selain itu, sesuai dengan keputusan Majelis Hakim, Andrew Andika juga wajib membiayai nafkah anak.

Meski begitu, hingga kini belum ada kejelasan secara pasti berapa nafkah anak yang harus diberikan Andrew Andika setiap bulannya.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Sungai Bengawan Solo Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

Sekedar diketahui, Tengku Dewi dan Andrew Andika sendiri telah menjalani hubungan rumah tangga selama tujuh tahun, dan dikaruniai dua orang anak.

Saat sidang keputusan perceraian berlangsung, keduanya kompak tidak menghadiri persidangan, lantaran sedang berada di luar kota menjalani serangkaian kegiatan.***