POJOKSATU.id — Fenomena remake film asing semakin marak di industri perfilman Indonesia.
Namun, di balik proses kreatif tersebut, ada tahapan hukum dan hak cipta yang tidak boleh diabaikan oleh rumah produksi.
Remake film bukan sekadar mengadaptasi cerita dari karya lain. Setiap film yang telah diproduksi dan ditayangkan di negara asalnya dilindungi oleh hukum hak cipta, baik secara nasional maupun internasional.
Di Indonesia, perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia No. 28 Tahun 2014.
Baca Juga: Remake Horor Korea “Gonjiam” Hadir di Indonesia, Ini Fakta Seram 402 Rumah Sakit Angker Korea!
Sementara secara global, perlindungan karya juga mengacu pada Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
Kedua regulasi tersebut memastikan bahwa karya seperti film tidak bisa digunakan sembarangan tanpa izin.
Langkah pertama dalam proses remake adalah memastikan status kepemilikan hak cipta dari film yang akan diadaptasi.
Biasanya, hak tersebut dimiliki oleh rumah produksi atau studio film di negara asal.
Setelah itu, produser harus membeli hak remake atau “remake rights” dari pemilik karya.
Baca Juga: Tak Terima Dikaitkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan sang Kakak, Jisoo BLACKPINK Siap Tempuh Jalur Hukum
Proses ini dilakukan melalui negosiasi resmi yang mencakup berbagai aspek, seperti wilayah distribusi, bahasa, hingga durasi lisensi.
Dalam perjanjian tersebut juga diatur batasan adaptasi, apakah cerita boleh diubah atau harus tetap mengikuti versi asli.
Tak jarang, pihak pemilik hak cipta juga ikut terlibat sebagai konsultan kreatif atau produser eksekutif untuk menjaga kualitas adaptasi.
Setelah hak diperoleh, produksi film tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Salah satunya adalah melalui proses penyensoran oleh Lembaga Sensor Film sebelum tayang di bioskop atau platform digital.
Baca Juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Mino WINNER Minta Maaf dan Akui Kesalahannya, Minta Kesempatan Wajib Militer Ulang
Jika semua tahapan hukum telah dipenuhi, barulah film remake dapat diproduksi dan didistribusikan secara legal kepada publik.
Sebaliknya, jika remake dilakukan tanpa izin resmi, risiko hukum yang dihadapi cukup besar.
Mulai dari gugatan pelanggaran hak cipta, denda dalam jumlah besar, hingga penarikan film dari peredaran.
Salah satu contoh yang tengah menjadi perhatian adalah rencana remake film horor Korea Gonjiam: Haunted Asylum ke versi Indonesia.
Proyek seperti ini dipastikan melalui proses pembelian hak cipta sebelum masuk tahap produksi.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Manipulasi Saham HYBE, Polisi Ajukan Surat Perintah Penangkapan Bang Si Hyuk
Dengan demikian, proses remake film bukan hanya soal kreativitas, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum.
Hal ini penting untuk menjaga ekosistem industri film tetap sehat dan menghargai karya para pembuat aslinya. ***


